Banding Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Kasasi
Majelis Hakim tingkat banding telah menguatkan vonis seumur hidup bagi Teddy Minahasa dalam perkara peredaran narkoba, sebagaimana yang diputuskan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim tingkat banding telah menguatkan vonis seumur hidup bagi Teddy Minahasa dalam perkara peredaran narkoba, sebagaimana yang diputuskan oleh pengadilan tingkat pertama.
Atas putusan banding itu, pihak jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat masih belum menentukan upaya hukum lanjutan, yakni kasasi.
Alasannya, jaksa masih menunggu salinan putusan banding tersebut.
"Kita tunggu tertulisnya lah biar jelas nanti untuk kasasinya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting saat dihubungi, Kamis (6/7/2023).
Nantinya, jaksa penuntut umum akan mempelajari terlebih dahulu putusan banding perkara Teddy Minahasa sebelum memutuskan pengajuan kasasi.
"Kita pelajari dulu putusannya ya,'" ujar Iwan.
Sementara penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris telah memastikan akan mengajukan upaya hukum kasasi.
"Akan kasasi," kata Hotman Paris saat dihubungi, Kamis (6/7/2023).
Untuk informasi, dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama.
"Mengadili, menerima permintaan banding terdakwa dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Hakim Ketua, Sirande Paluyukan saat membacakan putusan di persidangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Kemudian Teddy Minahasa juga diputuskan tetap berada dalam tahanan.
Baca juga: Teddy Minahasa Tetap Divonis Seumur Hidup pada Tingkat Banding, Hotman Paris Bakal Ajukan Kasasi
Selain itu, Teddy juga diputuskan untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp 5.000.
"Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar 5 ribu rupiah," ujar hakim Sirande Paluyukan.