Daftar Jamu Tradisional Ilegal yang Masih Beredar Menurut BPOM
BPOM menemukan masih ada produk obat tradisional atau jamu ilegal yang beredar di masyarakat. Ini daftarnya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan masih ada produk obat tradisional atau jamu ilegal yang beredar di masyarakat.
Bahkan, sepanjang tahun 2022, BPOM menemukan 777 kasus jamu ilegal.
Yaitu tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO).
Obat tradisional yang tidak memiliki izin edar tidak dapat dipastikan kemanan, khasiat dan mutunya.
Sedangkan obat tradisional mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati.
Berikut adalah daftar produk jamu ilegal yang ditemukan BPOM:
Baca juga: Daftar Kosmetik Ilegal yang Masih Beredar Menurut BPOM
1. Tawon Klanceng
Beredar di Sumatra, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi
2. Montalin
Ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia
3. Wantong
Beredar di Sumatra, Jawa, Kalimantan, NTT dan NTB
4. Xian Ling
Beredar di Jawa, Kalimantan dan NTT
5. Gelatik Sari Manggis
Beredar di Sumatra, Jawa dan NTT
6. Pil Sakit Gigi Pak Tani
Beredar di Sumatra, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT dan Papua
7. Kuat Lelaki Cap Beruang
Beredar di Sumatra, Jawa dan Kalimantan
8. Minyak Lintah Papua
Beredar di Sumatra, Bali dan Kalimantan
Baca juga: Warning! BPOM Rilis 8 Daftar Obat Tradisional Picu Kerusakan Ginjal-Hati
Kini, masyarakat dapat mengecek apakah produk obat atau makanan yang akan dikonsumsi aman atau tidak.
Pengecekan dilakukan menggunakan aplikasi BPOM Mobile, caranya adalah:
1. Install aplikasi BPOM Mobile di Play Store maupun App Store di HP;
2. Buka aplikasi BPOM Mobile;
3. Pilih menu Scan Produk;
4. Arahkan kamera HP Anda pada 2D barcode pada kemasan;
5. Jika produk sudah terdaftar di BPOM, maka akan keluar detail informasi produk sehingga aman untuk digunakan.
Apabila data pemindai tidak ditemukan atau 2D barcode tidak ada pada kemasan, maka pencarian dapat dilakukan dengan mengetik secara manual nomor izin produk di menu Cek Izin Edar.
(Tribunnews.com, Widya)