Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PA 212 Desak Panji Gumilang Segera Ditangkap dan Al Zaytun Dibubarkan, Sebut 16 Poin Penyimpangan

Persaudaraan Alumni (PA) 212 mendesak agar pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, segera ditangkap.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in PA 212 Desak Panji Gumilang Segera Ditangkap dan Al Zaytun Dibubarkan, Sebut 16 Poin Penyimpangan
Kolase Tribunnews
Persaudaraan Alumni (PA) 212 mendesak agar pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, segera ditangkap. 

9. Menuduh Fiqh yang mu'tabar dengan tuduhan menyulitkan beragama dalam Islam

10. Mendakwahkan Keragu-raguan kepada Al-Qur'an dengan mengatakan Nabi Adam A.S sebagai manusia pertama adalah belum tentu benar seperti itu

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Jilid III di Ponpes Al-Zaytun, Massa: Seret Panji Gumilang ke Penjara

11. Didapat informasi dugaan bahwa di dalam AI-Zaytun terdapat ajaran Dosa zlna akan hilang jika sudah setor uang kepada mereka

12. Mengajarkan tidak perlu jauh-jauh ke Tanah Suci Makkah dan Madinah untuk berhaji atau umrah karena Indonesia juga tanah Suci

13. Memuji-muji Komunisme Cina

14. Terdapat dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Panji Gumilang

15. Memfasilitasi perayaan natal bersama sedangkan Fatwa yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI pada tanggal 7 Maret 1981 mengharamkan perayaan natal bersama

Berita Rekomendasi

16. Menunjukkan sikap angkuh dan tidak menyadari kesaIahannya serta merendahkan Majelis Ulama Indonesla.

Pelanggaran Pidana Panji Gumilang Ditemukan

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023). (Ist)

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyebut telah menemukan pelanggaran pidana yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Diketahui, Panji Gumilang diperiksa Bareskrim Polri selama kurang lebih delapan jam, Senin (4/7/2023).

Dari pemeriksaan para saksi, ahli hingga pemeriksaan kepada Panji Gumilang, maka Bareskrim resmi menaikkan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kami sebelumnya sudah memeriksa empat orang saksi, lima ahli dan tentu saja terlapor."

"Jam 22.00 WIB selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan mengambil kesimpulan bahwa perkara ini dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Djuhandani, dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Aliansi Santri dan Rakyat Indonesia Ancam Akan Terus Unjuk Rasa hingga Panji Gumilang Ditangkap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas