Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Rihana Rihani Tipu Kakak Iparnya yang Seorang Polisi, Kini si Kembar juga akan Dilaporkan Keluarga

Rihana Rihani juga menipu kakak iparnya yang diketahui seorang polisi bernama Sri.

Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Rihana Rihani Tipu Kakak Iparnya yang Seorang Polisi, Kini si Kembar juga akan Dilaporkan Keluarga
WARTAKOTALIVE.com Yulianto/DOK. Polda Metro Jaya
Rihana dan Rihani di Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023) (kiri) dan saat mereka ditangkap di apartemen di Gading Serpong (kanan). Rihana Rihani juga menipu kakak iparnya yang diketahui seorang polisi bernama Sri. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan hal tersebut didapat dari pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti dalam penyidikan kasus itu.

"Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.

Kedua tersangka disebut mengiming-imingi para reseller agar bisa mendapatkan produk di bawah harga pasar.

"Dari reseller-reseller, range kerugian di antara Rp 200-800 (ribu)."

"Namun, setelah kita dalami bahkan ada Rp 3 juta dari satu produk yang ditawarkan, harusnya harga Rp 12 juta, ditawarkan Rp 9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong sehingga memberikan suatu barang," terang Hengki.

Baca juga: Penangkapan Si Kembar Rihana Rihani Hampir Gagal, Disebut Ada Sosok yang Bocorkan Rencana Polisi

Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana (kedua kiri) dan Rihani (kedua kanan) dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana (kedua kiri) dan Rihani (kedua kanan) dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). (Warta Kota/YULIANTO)

Dari hasil penghitungan sementara, jumlah kerugian yang disebabkan oleh aksi si kembar itu sebanyak Rp 35 miliar.

Menurutnya, penyidik akan terus mendalami dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Rihana dan Rihani.

Berita Rekomendasi

"Apabila dalam proses penyidikan nanti ternyata ini merupakan mata pencaharian dari yang bersangkutan ini akan kami terapkan pasal lain juga apakah 379a KUHP."

"Dan juga karena ini modusnya menggunakan media sosial, kita juga akan terapkan Pasal 28 UU ITE," papar Hengki.

Baca juga: Rihana Rihani Bertahan Hidup dengan Uang Keluarga dan Sisa-sisa Harta hingga Harus Utang

Sebagai informasi, Rihana dan Rihani ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Metro Jaya menarik seluruh laporan polisi di Polres jajaran terkait kasus tersebut.

Rihana dan Rihani sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya ditangkap.

Saat ini, si kembar Rihana dan Rihani sudah ditahan.

Mereka dikenai Pasal 378 dan atau Pasal 372 juncto Pasal 64 KUHP soal penipuan dan penggelapan yang berlanjut.

Penyidik juga akan menerapkan pasal pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Rihana dan Rihani.

Selain itu, Rihana dan Rihani akan disangkakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (TribunJakarta.com/Siti Nawiroh) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Berita lain terkait Kembar Rihana Rihani Menipu

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas