Banyaknya Temuan Kecurangan PPDB Zonasi, Ombudsman: Masyarakat Akali Data Kependudukan
Ombudsman mengungkapkan pihaknya banyak mendapatkan laporan pelanggaran pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Indraza Marzuki Rais, mengungkapkan pihaknya banyak mendapatkan laporan pelanggaran pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi.
Dirinya mengatakan sistem zonasi mendapatkan paling banyak laporan dibanding skema lain pada PPDB.
"Memang karena jalur zonasi itu juga merupakan slot yang paling besar ya persentasenya. Maka juga banyak juga keluhan terkait dengan zonasi," ujar Indraza dalam webinar Polemik Trijaya, Sabtu (8/7/2023).
Indraza mengungkapkan kecurangan kerap dilakukan oleh masyarakat demi memasukan anaknya ke sekolah yang dituju.
Kecurangan tersebut, menurut Indraza, dilakukan dengan pertukaran data kependudukan untuk mengakali sistem zonasi.
"Zonasi ini memang kita lihat bahwa dengan berlaku mulai tahun 2020, masyarakat ada beberapa yang dalam tanda petik itu agak cheating, mereka melakukan pertukaran data kependudukan," tutur Indraza.
Hasil temuan Ombudsman, kata Indraza, secara berkala dilaporkan ke pihak Kemendikbudristek dan Kementerian Agama.
Baca juga: Cara Cek Pengumuman PPDB Jakarta 2023 Tahap Kedua di ppdb.jakarta.go.id, Diumumkan Sore Ini
"Kami terus melakukan pemantauan dan hasilnya kami akan bawa dan kami akan koordinasikan dengan Kemendikbudristek atau Kemenag ya untuk sekolah-sekolah yang di bawah Kemenag," pungkas Indraza.
Seperti diketahui, setiap tahun Ombudsman melakukan pemantauan terhadap proses PPDB.