Bareskrim Polri Bentuk Tim Khusus Usut Ratusan Rekening Panji Gumilang, Koordinasi dengan PPATK
Bareskrim Polri akan melakukan koordinasi dengan PPATK terkait ratusan rekening Panji Gumilang.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
Penyidik menaikkan status kasus itu setelah melakukan gelar perkara dan Panji Gumilang telah diperiksa di Bareskrim Polri.
Meski ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, polisi belum menetapkan tersangka.
Baca juga: PA 212 Desak Panji Gumilang Segera Ditangkap dan Al Zaytun Dibubarkan, Sebut 16 Poin Penyimpangan
Sebelumnya, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang di Bareskrim Polri.
Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian, laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Dalam kedua laporan tersebut, Panji Gumilang dituduh melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Kini, kedua laporan itu telah dijadikan satu untuk diselidiki.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Gita Irawan/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)