Bareskrim Polri Bentuk Tim Khusus Usut Ratusan Rekening Panji Gumilang, Koordinasi dengan PPATK
Bareskrim Polri akan melakukan koordinasi dengan PPATK terkait ratusan rekening Panji Gumilang.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri membentuk tim khusus untuk menangani kasus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Saat ini, Panji Gumilang menjalani proses hukum atas laporan dugaan penistaan agama.
Sementara, Panji Gumilang disebut memiliki 256 rekening yang didaftarkan atas nama beberapa orang.
Polri pun membuka peluang menyelidiki ratusan rekening mencurigakan milik Panji Gumilang.
Bareskrim Polri akan melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK diketahui telah memblokir ratusan rekening yang diduga milik Panji Gumilang untuk dianalisis lebih lanjut.
"Ya itu menjadi bagian dari tugasnya Bareskrim, nanti itu sudah ada tim yang dibentuk, ada tugasnya masing-masing siapa yang harus berkoordinasi dengan PPATK misalnya," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/7/2023), dilansir Kompas.com.
Baca juga: Dugaan TPPU dalam Ratusan Rekening Afiliasi Panji Gumilang, Mahfud MD: Sedang Dianalisis PPATK
Menurutnya, Bareskrim telah membentuk tim untuk mendalami kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Panji Gumilang.
Namun, Bareskrim Polri juga membuka peluang akan menyelidiki terkait transaksi keuangan Panji Gumilang jika hasil penyidikan mengarah ke sana.
"Karena sampai sekarang ini kan masih satu (laporan penistaan agama), dan ada informasi banyak dari masyarakat, baik itu melalui media online, media sosial lainnya, itu semua bisa menjadi bahan untuk diverifikasi," terang Sandi.
PPATK Blokir Rekening Panji Gumilang
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, membenarkan pihaknya telah memblokir rekening milik Panji Gumilang.
"Iya (kami melakukan pemblokiran rekening Panji Gumilang)" ungkapnya, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: Tipu Muslihat Panji Gumilang Kumpulkan Uang, Sebar Orang untuk Minta-minta hingga Buat Panti Asuhan
Ivan mengatakan, pemblokiran tersebut karena PPATK tengah melakukan analisis keuangan dari rekening Panji Gumilang.
"Masih kami proses semua ya. Berkembang terus," kata dia.
Ia menyebut, rekening Panji Gumilang itu jumlahnya besar.
"Massive dan besar sekali," lanjutnya.
Pernyataan Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyampaikan PPATK tengah menganalisis rekening-rekening Panji Gumilang terkait dugaan pencucian uang.
"Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK, apakah ada pencucian uang atau tidak. Nanti secepatnya."
"Kalau agak mencurigakan makanya diambil oleh PPATK, sekarang sedang diambil oleh PPATK. Agak mencurigakan," ujarnya di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Baca juga: Pengamat Sebut Panji Gumilang Dapat Uang dari Bisnis hingga Parpol
Mahfud MD menjelaskan, Panji Gumilang memiliki enam nama atau identitas.
Identitas tersebut di antaranya yakni Abu Totok Panji Gumilang dan Abdussalam Panji Gumilang.
Menurutnya, Panji Gumilang memiliki 256 rekening bank atas nama enam identitas tersebut.
Panji Gumilang juga menguasai 33 rekening atas nama institusi.
"Nama dia itu enam. Ada Abu Totok, ada Panji Gumilang, ada Abdusalam, pokoknya enam lah."
"Dan dari situ semua ada dari 256 rekening atas nama dia, dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289," terang Mahfud MD.
Baca juga: Harta Panji Gumilang Disorot, 256 Rekening Dibekukan PPATK, Sebelumnya Ramai soal Rumah Mewahnya
Diketahui, status kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang naik dari penyelidikan ke penyidikan pada Senin (3/7/2023).
Penyidik menaikkan status kasus itu setelah melakukan gelar perkara dan Panji Gumilang telah diperiksa di Bareskrim Polri.
Meski ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, polisi belum menetapkan tersangka.
Baca juga: PA 212 Desak Panji Gumilang Segera Ditangkap dan Al Zaytun Dibubarkan, Sebut 16 Poin Penyimpangan
Sebelumnya, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang di Bareskrim Polri.
Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian, laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Dalam kedua laporan tersebut, Panji Gumilang dituduh melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Kini, kedua laporan itu telah dijadikan satu untuk diselidiki.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Gita Irawan/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)