Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Koin Emas Gambar Lukas Enembe Rp41 Miliar Disita KPK, Mahfud: Dulu Ketika Jadi Tersangka Ngamuk

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebanyak 27 aset milik Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Koin Emas Gambar Lukas Enembe Rp41 Miliar Disita KPK, Mahfud: Dulu Ketika Jadi Tersangka Ngamuk
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Koin Emas Gambar Lukas Enembe Rp41 Miliar Disita KPK, Mahfud: Dulu Ketika Jadi Tersangka Ngamuk 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebanyak 27 aset milik Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

 Satu di antaranya koin emas bergambar Lukas senilai Rp41,1 miliar.

Menko Polhukam RI Mahfud MD pun menanggapi terkait penyitaan aset milik Lukas Enembe tersebut.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun mengungkit pengakuan Lukas yang bilang tidak korupsi.

"Ya betul kan dia dalam proses perkara. Jadi Lukas itu dulu bilangnya nggak korupsi, nggak apa, saya suruh tangkep dulu aja nanti akan berkembang," kata Mahfud kepada wartawan di Malang, Jawa Timur pada Jumat (7/7/2023) malam.

Mahfud pun juga mengungkit bahwa Lukas yang mengamuk saat ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Lukas itu kan dulu ketika dijadikan tersangka dengan dugaan dapat gratifikasi Rp 1 miliar kan mereka ngamuk kan. Itu bohong itu fitnah. Padahal kita tahu dugaan korupsinya itu ya ratusan miliar dugaannya," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Oleh sebab itu, Mahfud menyatakan keputusan dirinya yang menginstruksikan untuk menangkap Lukas Enembe sudah tepat. Ternyata, tuduhan Lukas melakukan korupsi telah terbukti.

"Makanya saya bilang tangkep aja dulu nanti sudah tangkap kan berkembang. Nah sudah ditangkap betul kan (kerugiannya) lebih dari 100 (miliar) kan, belum lagi gedung, kapal, rumah dan sebagainya kan sudah diidentifikasi oleh KPK dan nanti akan dirampas semua," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini telah menyita sebanyak 27 aset milik Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe

Lukas diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).

Komisi antikorupsi menduga aset-aset tersebut dibeli Lukas Enembe menggunakan duit korupsi. 

Adapun Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar dari proyek-proyek infrastruktur yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas