ART Pemalang yang Dianiaya Majikan Dapat Restitusi Rp 275 Juta, LPSK Jelaskan Rinciannya
Asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Siti Khotimah (23) dipastikan memperoleh restitusi atau biaya ganti kerugian Rp 275 juta
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Untuk informasi, dalam perkara ini ada sembilan pelaku yang duduk di kursi pesakitan. Di antaranya terdiri dari tiga majikan, yakni: Metty Kapantow (70), So Kasander (73), dan Jane Sander (32).
Selain itu, ada pula rekan-rekan Siti Khotimah sesama ART, yakni: Evi (35), Sutriyah (25), Saodah (49), Inda Yanti (38), Febriana Amelia (20), dan Pariyah (31).
Di antara tiga majikan, Metty Kapantow menjadi satu-satunya yang memperoleh tuntutan 4 tahun penjara.
Kemudian So Kasander dan anaknya, Jane Sander dituntut 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Metty Kapantow selama empat tahun dan terdakwa So Kasander tiga tahun enam bulan dikurangi selama para terdakwa di dalam tahanan," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).
"Menuntut, menjatuhkan kepada terdakwa Jane Sander selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata jaksa lagi.
Sementara enam terdakwa lain yang juga merupakan ART dituntut 3,5 tahun penjara selain Evi.
Teruntuk Evi, JPU melayangkan tunturan 4 tahun penjara.
"Menuntut, menjatuhkan terhadap terdakwa satu, Evi dengan pidana penjara selama empat tahun. Terdakwa dua, terdakwa tiga, terdakwa empat, terdakwa lima, terdakwa enam, masing-masing selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi dengan masa tahanan," katanya.
Kesembilan terdakwa dianggap jaksa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dakwaan kesatu.
Baca juga: Bayar Restitusi Rp 275 Juta Jadi Alasan Jaksa Ringankan Tuntutan Penganiaya ART Pemalang
"Menuntut, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata jaksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.