Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ART Pemalang yang Dianiaya Majikan Dapat Restitusi Rp 275 Juta, LPSK Jelaskan Rinciannya

Asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Siti Khotimah (23) dipastikan memperoleh restitusi atau biaya ganti kerugian Rp 275 juta

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in ART Pemalang yang Dianiaya Majikan Dapat Restitusi Rp 275 Juta, LPSK Jelaskan Rinciannya
Tribunnews.com/Ashri F
Jaksa menuntut sembilan pelaku penyiksaan terhadap ART Pemalang, Siti Khotimah (23). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Siti Khotimah (23) dipastikan memperoleh restitusi atau biaya ganti kerugian Rp 275 juta terkait kekerasan yang dilakukan majikannya.

Nilai restitusi itu terdiri dari penderitaan fisik, penderitaan psikis, kehilangan penghasilan, kehilangan kekayaan, dan penggantian biaya perawatan medis.

Di antara komponen-komponen itu, penggantian biaya perawatan medis menjadi yang paling besar nilainya. Sebab, Siti Khotimah mengalami luka berat akibat penganiayaan hingga harus dioperasi. Nilai dari komponen ini disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah.

"Ketika tim penilai restitusi LPSK itu melakukan investigasi, didapat informasi bahwa korban ini mengalami luka berat. Luka berat ini kan disembuhkan, kira-kira sekian ratus juta," kata Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo saat dihubungi, Minggu (9/7/2023).

Selain fisik, Siti Khotimah sebagai korban juga perlu disembuhkan psikisnya, sehingga turut dimasukkan dalam kompoen restitusi.

Namun tak dirincikan nilai yang dimasukkan ke dalam komponen penderitaan psikis ini.

Berita Rekomendasi

"Untuk menyembuhkan psikisnya itu kan dipakai proyeksi penyembuhan melalui konseling. Itu kira-kira ya saya juga enggak ingat nilainya," katanya.

Hasil penghitungan LPSK itu disebut sudah lebih tinggi dari nilai restitusi yang diajukan oleh pihak korban.

Menurut Antoni, LPSK telah menaikkan nilai restitusi beberapa kali lipat dari yang dimohonkan oleh pihak korban.

"Berdasarkan dokumen yg ada di LPSK, sebetulnya perhitungan LPSK itu sudah lebih tinggi dari apa yang diajukan oleh pemohon," ujarnya.

Restitusi itu pun sudah diajukan LPSK kepada jaksa penuntut umum (JPU).

JPU kemudian menyebutkan restitusi Rp 275 juta ini sebagai satu di antara beberapa pertimbangan meringankan dalam tututan para terdakwa yang melakukan kekerasan terhadap Siti Khotimah.

Baca juga: Kasus Penganiaan ART Asal Pemalang, JALA PRT: Tuntutan Rendah Jaksa Terhadap Pelaku Ciderai Keadilan

"Hal meringankan: Para terdakwa sudah membayar restitusi sebesar Rp 275.042.000," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).

Untuk informasi, dalam perkara ini ada sembilan pelaku yang duduk di kursi pesakitan. Di antaranya terdiri dari tiga majikan, yakni: Metty Kapantow (70), So Kasander (73), dan Jane Sander (32).

Selain itu, ada pula rekan-rekan Siti Khotimah sesama ART, yakni: Evi (35), Sutriyah (25), Saodah (49), Inda Yanti (38), Febriana Amelia (20), dan Pariyah (31).

Di antara tiga majikan, Metty Kapantow menjadi satu-satunya yang memperoleh tuntutan 4 tahun penjara.

Kemudian So Kasander dan anaknya, Jane Sander dituntut 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Metty Kapantow selama empat tahun dan terdakwa So Kasander tiga tahun enam bulan dikurangi selama para terdakwa di dalam tahanan," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).

"Menuntut, menjatuhkan kepada terdakwa Jane Sander selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata jaksa lagi.

Sementara enam terdakwa lain yang juga merupakan ART dituntut 3,5 tahun penjara selain Evi.

Teruntuk Evi, JPU melayangkan tunturan 4 tahun penjara.

"Menuntut, menjatuhkan terhadap terdakwa satu, Evi dengan pidana penjara selama empat tahun. Terdakwa dua, terdakwa tiga, terdakwa empat, terdakwa lima, terdakwa enam, masing-masing selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi dengan masa tahanan," katanya.

Kesembilan terdakwa dianggap jaksa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dakwaan kesatu.

Baca juga: Bayar Restitusi Rp 275 Juta Jadi Alasan Jaksa Ringankan Tuntutan Penganiaya ART Pemalang

"Menuntut, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas