Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Tidak Mengetahui Sudah Jadi Tersangka TPPU
Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis mengatakan bahwa kliennya tidak mengetahui sudah ditetapkan menjadi tersangka TPPU.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis mengatakan bahwa kliennya tidak mengetahui sudah ditetapkan menjadi tersangka TPPU.
Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (12/4/2023) telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Makanya katanya Pasal 54 bantuan hukum begitu tersangka mesti didampingi, kita cuma tahu di media. Sama sekali belum ada komunikasi Antara JPU dengan kita bahwa dia (Lukas) akan diperiksa sebagai tersangka," kata OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/7/2023).
Kemudian dikatakan OC Kaligis ia mempertanyakan mengapa tidak diberitahukan ada pendampingan hukum untuk kliennya.
"Jadi untuk ini tanyakan kepada kepada JPU kenapa sampai sudah dinyatakan tersangka pengacara nggak mendampingi padahal ada di Undang-Undang," jelasnya.
OC Kaligis kemudian mengklaim bahwa kliennya tidak mengetahui sudah menjadi tersangka TPPU.
Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Lukas Enembe Punya Tambang Emas di Tolikara
"Mungkin nggak tahu juga, sama sekali nggak tahu, kan kita cuma baca di koran. Ada pasalnya kok bantuan hukum Pasal 54 pendampingan ada semua di KUHP," tegasnya.