Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fraksi Demokrat dan PKS Tolak Disahkannya RUU Kesehatan jadi Undang-undang, Ini Alasannya

Alasan Fraksi Demokrat dan PKS menolak disahkannya RUU Kesehatan menjadi Undang-undang (UU).

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Fraksi Demokrat dan PKS Tolak Disahkannya RUU Kesehatan jadi Undang-undang, Ini Alasannya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang Rapat Paripurna DPR RI ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Dalam Rapat Paripurna tersebut, Pimpinan dan Anggota DPR RI mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU). - Alasan Fraksi Demokrat dan PKS menolak disahkannya RUU Kesehatan menjadi Undang-undang (UU). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut alasan Fraksi Demokrat dan PKS menolak disahkannya RUU Kesehatan menjadi Undang-undang (UU).

Diketahui, DPR resmi mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU pada hari ini, Selasa (11/7/2023).

Dalam rapat tersebut, enam fraksi menyetujui RUU Kesehatan menjadi UU, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP.

Sementara, satu fraksi, yakni NasDem menerima dengan catatan. Kemudian dua fraksi, yakni Demokrat dan PKS menolak RUU Kesehatan menjadi UU.

Partai Demokrat menolak disahkannya RUU Kesehatan karena menilai adanya indikasi pesanan dari luar yang ingin membangun bisnis kesehatan di Indonesia.

Hal tersebut didasari karena Indonesia memiliki potensi penduduk keempat terbesar di dunia.

Baca juga: Demokrat Dukung Nakes Lakukan Mogok Kerja Buntut Disahkannya RUU Kesehatan Jadi UU: Itu Hak Mereka

"Undang-undang ini terindikasi pesanan dari para pihak yang ingin membangun bisnis kesehatan di Indonesia, kenapa? Karena Indonesia memiliki potensi penduduk keempat terbesar di dunia," kata Legislator Demokrat Komisi III, Santoso saat ditemui di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

BERITA REKOMENDASI

"Undang-undang ini memberikan peluang yang cukup besar terhadap masuknya usaha-usaha di bidang kesehatan dari luar negeri. Ini yang menjadi dasar kita agar undang-undang kini tetap kita tolak," jelasnya.

Selain itu, Santoso juga menyinggung mengenai Mandatory Spending.

"Tentang mandatori spending dimana Undang-undang existing itu mengisyaratkan anggaran kesehatan 10 persen tapi ternyata itu dihapus. Sekarang yang 10 persen saja masih banyak rakyat yang tidak bisa berobat," kata Santoso.

"Bagaimana kalau itu dihapus? Kemudian bahwa organisasi profesi dalam RUU Kesehatan ini ditiadakan. Sementara Undang-undang existing yang ada, ada Undang-undang Keperawatan, Kebidanan, itu akan dihilangkan," imbuhnya.

Alasan Fraksi PKS Tolak RUU Kesehatan Jadi UU

Alasan PKS tolak RUU Kesehatan jadi UU
Alasan Fraksi Demokrat dan PKS menolak disahkannya RUU Kesehatan menjadi Undang-undang (UU).

Perwakilan dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani sekaligus Anggota Komisi IX DPR menyampaikan beberapa pertimbangan mengenai alasan PKS menolak RUU Kesehatan disahkan sebagai Undang-undang.

Netty menyampaikan, bahwa proses penyusunan Undang-undang RUU Kesehatan ini merupakan bentuk preseden yang kurang baik bagi proses legislasi ke depan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas