Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menko Polhukam Kirim Laporan Baru ke Bareskrim Soal TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyatakan temuan tersebut sudah dilaporkan ke polisi dalam hal ini Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Menko Polhukam Kirim Laporan Baru ke Bareskrim Soal TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun
Tribunnews.com/Fersinanus Waku, TribunJabar/Gani Kurniawan
Menko Polhukam, Mahfud MD (kiri) dan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang (kanan). Mahfud MD menyampaikan pihaknya sudah memberikan laporan baru kepada Polri mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pihaknya sudah memberikan laporan baru kepada Polri mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Perihal dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut, sebanyak 145 dari total 367 rekening yang diduga punya kaitan dengan kegiatan Al-Zaytun dan Panji Gumilang berdasarkan penilaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah dibekukan.

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, Panji Gumilang," kata Mahfud dalam keterangan persnya, dikutip Kompas TV, Selasa (11/7/2023).

Baca juga: MUI dan Anwar Abbas Respons soal Gugatan Rp 1 Triliun Panji Gumilang

Mahfud menjelaskan tindak pidana dalam konteks pencucian uang meliputi penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan, hingga tindak pidana pencucian uang dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait misalnya penggelapan, penipuan, pelanggaran yayasan, penggunaan dana BOS, yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang," terang Mahfud.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyatakan temuan tersebut sudah dilaporkan ke polisi dalam hal ini Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

BERITA REKOMENDASI

"Itu sudah kami laporkan ke polisi, Bareskrim. Satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk penyidikan," jelas Mahfud.

Baca juga: Besok, Bareskrim Periksa Ahli Agama Islam hingga Sosiologi Usut Kasus Panji Gumilang

Ratusan Rekening Diblokir

Harta milik Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tengah disorot oleh publik.

Termasuk soal 256 rekening atas nama Panji Gumilang, dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

256 rekening tersebut, merupakan bagian dari 289 rekening yang terafiliasi dengan Panji Gumilang, dan diketahui semuanya juga di-freeze.


Sementara diberitakan sebelumnya harta milik Panji Gumilang juga sempat ramai diungkap, yakni soal kepemilikan rumah mewah di kawasan Depok.

Rumah mewah milik Panji Gumilang itu disebut memiliki luas ribuan meter persegi.

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan rekening yang dibekukan terdapat dua jenis, yakni 256 rekening atas nama Panji Gumilang dan 33 rekening atas nama institusi.

"256 rekening atas nama Abu Toto Panji Gumilang, Abdul Salam Panji Gumilang dan lainnya, nama dia itu ada enam, ada Abu Totok, ada Panji Gumilang, Abu Salam," kata Mahfud MD dikutip dari YouTube Kompas TV.

Kini, PPATK membekukan 289 rekening tersebut lantaran terindikasi adanya hal yang mencurigakan, dan guna mendalami adanya dugaan pencucian uang.

"Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK, apakah ada pencucian uang atau tidak, sepertinya agak mencurigakan," ungkap Mahfud MD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas