Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Nilai Gugatan Panji Gumilang Salah Alamat: Munculnya Masalah Bukan dari Kami

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai gugatan yang dilayangkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang terhadap pihaknya salah alamat.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
zoom-in MUI Nilai Gugatan Panji Gumilang Salah Alamat: Munculnya Masalah Bukan dari Kami
Wartakotalive.com
Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah. Ikhsan Abdullah merespons gugatan yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang. Ikhsan menilai gugatan Panji Gumilang salah alamat. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah merespons gugatan yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang

Ikhsan mengaku menghormati langkah Panji Gumilang, sebab hal itu merupakan haknya sebagai warga negara. 

Namun menurut Ikhsan, gugatan yang dilayangkan Panji terhadap MUI dan Wakil Ketua MUI Anwar Abbas tersebut salah alamat. 

Sebab, Ikhsan menilai MUI tak pernah merugikan pihak Panji Gumilang

Ikhsan menilai sebaliknya, justru banyak pernyataan Panji Gumilang yang belakangan ini memancing kegaduhan di masyarakat.

Baca juga: Pimpinan MPR Sebut Gugatan Panji Gumilang ke Anwar Abbas Trik untuk Lolos Jerat Hukum

"Kami menghormati langkah dari kliennya Pak Hendra (kuasa hukum Panji Gumilang. Jadi silakan saja gugatan akan diterima dan akan kami pelajari."

"Tapi kalau boleh saya sampaikan bahwa munculnya permasalahan ini kan bukan dari kami (MUI), tentu saja ini gugatan alamatnya agak salah ya, karena muncul dari statement Panji Gumilang yang kemudian menimbulkan kontroversi dan kegaduhan yang berujung pada demo-demo sehingga menyebabkan konflik horizontal," kata Ikhsan dalam program Kabar Petang TVOne, dikutip Selasa (11/7/2023). 

Berita Rekomendasi

Ikhsan mengaku apa yang disampaikan pihaknya kepada publik selama ini berdasarkan aduan-aduan masyarakat yang sudah diklarifikasi dan diuji kebenarannya oleh kepolisian melalui digital forensik. 

"Ini diakui kebenarannya dan sudah jelas ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang," ujarnya. 

Ia mengatakan, selama ini MUI sudah mengajak Panji melakukan tabayun atas sejumlah pernyataannya yang kontroversi. 

Namun, tawaran MUI, kata Ikhsan, justru tak direspons secara baik oleh Panji Gumilang

"Banyak sekali aduan-aduan masyarakat yang disampaikan MUI mengenai pernyataan yang disampaikan Panji Gumilang dan kami sudah berusaha melakukan klarifikasi."

"Dengan surat kemudian tak direspons dengan baik, harus nunggu di tahun 2024. Kemudian kami datang ke sana (Ponpes Al Zaytun) dan tidak diterima dan seterusnya, Panji Gumilang tak memiliki niat baik untuk mengklarifikasi" ujarnya. 

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri ke Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023).
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri ke Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023). (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti)

Sebelumnya, gugatan pada Anwar Abbas itu dilayangkan Panji Gumilang pada Kamis (6/7/2023).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas