Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Nilai Gugatan Panji Gumilang Salah Alamat: Munculnya Masalah Bukan dari Kami

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai gugatan yang dilayangkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang terhadap pihaknya salah alamat.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
zoom-in MUI Nilai Gugatan Panji Gumilang Salah Alamat: Munculnya Masalah Bukan dari Kami
Wartakotalive.com
Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah. Ikhsan Abdullah merespons gugatan yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang. Ikhsan menilai gugatan Panji Gumilang salah alamat. 

Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, MUI menjadi tergugat kedua dalam perkara ini.

"Ada MUI satu di bawah. Tergugat dua MUI," kata Zulkifli Atjo kepada wartawan, Senin (10/7/2023).

Majelis Hakim, panitera pengganti, hingga juru sita telah ditetapkan terkait perakara ini.

Persidangan perdana pun sudah dijadwalkan pada akhir Juli 2023.

"Rabu, 26 Juli 2023. 10:00:00 sampai dengan selesai. Sidang pertama. Ruang Ali Sad," sebagaimana tertera pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadilla) (Kompas.com/Singgih Wiryono)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas