MUI Nilai Gugatan Panji Gumilang Salah Alamat: Munculnya Masalah Bukan dari Kami
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai gugatan yang dilayangkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang terhadap pihaknya salah alamat.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
Wartakotalive.com
Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah. Ikhsan Abdullah merespons gugatan yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang. Ikhsan menilai gugatan Panji Gumilang salah alamat.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, MUI menjadi tergugat kedua dalam perkara ini.
"Ada MUI satu di bawah. Tergugat dua MUI," kata Zulkifli Atjo kepada wartawan, Senin (10/7/2023).
Majelis Hakim, panitera pengganti, hingga juru sita telah ditetapkan terkait perakara ini.
Persidangan perdana pun sudah dijadwalkan pada akhir Juli 2023.
"Rabu, 26 Juli 2023. 10:00:00 sampai dengan selesai. Sidang pertama. Ruang Ali Sad," sebagaimana tertera pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadilla) (Kompas.com/Singgih Wiryono)
Berita Rekomendasi