MUI Nilai Gugatan Panji Gumilang Salah Alamat: Munculnya Masalah Bukan dari Kami
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai gugatan yang dilayangkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang terhadap pihaknya salah alamat.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Anwar Abbas dinilai melanggar hukum dengan melontarkan tuduhan tanpa dasar yang kuat soal ucapan komunis Panji Gumilang.
Dalam gugatannya, Panji Gumilang menggugat MUI dan Anwar Abbas atas kerugian immaterial sebesar Rp 1 triliun.
"Gugatan kerugian material yang dirasakan oleh klien kami yaitu senilai Rp 1 rupiah dan kerugian secara immaterial yaitu Rp 1 triliun."
"Melontarkan tuduhan yang hanya berdasar dari potongan-potongan Tik-Tok atau ungkapan-ungkapan yang dipotong-potong di media sosial kemudian ungkapan tersebut belum ditabayunkan kepada klien kami selanjutnya dia (Anwar Abbas) statement kan ke media."
"Di antaranya tentang menerangkan bahwa Syeikh Panji ini adalah komunis," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy dikutip dari youTube tvOneNews, Selasa (11/7/2023).
Pernyataan Panji soal sebutan 'saya komunis' disebut Hendra dimanipulir oleh orang tak bertanggungjawab.
Padahal, pernyataan tersebut adalah pernyataan seorang pemuda dari China saat ditanya soal agamanya.
Sementara itu, Anwar Abbas menanggapi gugatan Panji Gumilang dengan santai.
Anwar Abbas enggan berkomentar banyak terkait gugatan pimpinan Ponpes Al Zaytun itu.
"Hehehe, no comment dahulu."
"Biasa, Itulah hidup," kata Anwar Abbas, dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/7/2023).
Sidang Perdana Akhir Juli
Dalam laporan Panji Gumilang ada dua subjek hukum yang digugat.