Podcast Lord Luhut Diputar di Persidangan, Ahli ITE: Penjelasan Fatia Sesuai Hasil Kajian Cepat
Jaksa menanyakan sejumlah pertanyaan kepada Ronny sembari memutarkan video podcast Lord Luhut.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
"Jadi dari kajian cepat itu, setelah kita telaah dan pelajari dan tentunya saya berharap majelis hakim membaca kajian cepat itu, setelah itu nanti dihubungkan dengan obrolan ini. Seperti itu barangkali," tambahnya.
Adapun dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli guna memberi keterangan di hadapan majelis hakim.
Adapun dua saksi ahli tersebut yakni Ahli Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE) atas nama Ronny dan Ahli Bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bernama Asisda Wahyu Asri Putradi.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, setelah kedua ahli diambil sumpah, kemudian Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana meminta saksi ahli bahasa untuk memberikan kesaksian terlebih dahulu.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.