Bawaslu Perlu Telusuri KPU Perpanjang Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Caleg di Luar Jadwal
(Perludem) mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menelusuri soal perpanjangan masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menelusuri soal perpanjangan masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) di luar jadwal tahapan.
“Bawaslu perlu menelusuri soal perpanjangan jadwal ini agar asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu bisa ditegakkan secara konsisten dan berkeadilan,” kata Dewan Pengawas Perludem Titi Anggraini, saat dihubungi Rabu (12/7/2023).
Titi berharap, jangan sampai aturan yang sudah ditetapkan, dapat semena-mena dilanggar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sebab hal ini juga jadinya jadi bukti KPU sebagai lembaga yang tidak kredibel.
“Jangan sampai aturan main dibongkar pasang tanpa kredibilitas dan akuntabilitas yang menopangnya. Akhirnya pemilu yang berkepastian hukum menjadi terciderai dan prosedur pemilu menjadi tidak terukur dalam implementasinya,” tuturnya.
“Tentu pergantian jadwal secara tidak akuntabel merupakan gangguan serius terhadap praktik pemilu demokratis yang berkepastian hukum,” Titi menambahkan.
Sebagaimana diketahui KPU RI membuka kembali proses perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg. Padahal harusnya saat ini, sesuai jadwal tahapan, KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap hasil perbaikan dokumen itu.
Sedangkan untuk proses pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg telah selesai pada Minggu (9/7/2023).
Anggota KPU RI Idham Holik membenarkan hal tersebut. KPU mempersilakan untuk partai politik (parpol) peserta pemilu yang dokumennya belum sempat diganti dalam masa perbaikan untuk segera diubah di masa perpanjangan ini.
"Prinsipnya, partai politik yang telah melakukan perbaikan di rentang 26 Juni sampai 9 Juli dapat melakukan penggantian dokumen berdasarkan surat permohonan yang diajukan. Penggantian dokumen misalnya gini, misalnya kemarin ada dokumen yang belum diganti karena buru-buru enggak ke-submit, diperkenankan untuk diperbaiki, diganti dokumennya," kata Idham saat dihubungi, Rabu.
Sebagai informasi, parpol peserta pemilu telah menyelesaikan pengajuan perbaikan dokumen perbaikan persyaratan bakal caleg yang di mana waktu untuk perbaikan adalah dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Harusnya sesudah itu KPU mulai melakukan proses verifikasi administrasi atas dokumen perbaikan hingga 6 Agustus mendatang.
"Dan setelah itu nanti kita pastikan semua dokumen perbaikan persyaratan sudah masuk semua dan kemudian nanti kita lanjutkan dengan tahapan berikutnya," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Senin (10/7/2023).
"Yaitu penelitian atau verifikasi terhadap dokumen perbaikan syarat bakal calon," sambungnya.
Baru kemudian KPU akan mengumumkan penetapan daftar calon sementara (DCS) pada dari 19 hingga 23 Agustus 2023 mendatang.
Baca juga: Perludem Sebut KPU Tidak Akuntabel Karena Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Caleg
Sebelumnya, KPU memberi kesempatan kepada parpol peserta pemilu melakukan perbaikan dokumen administrasi pendaftaran bakal caleg.
Batas akhirnya adalah Minggu (9/7/2023) pukul 23.59 waktu setempat.
Untuk diketahui, sebelumnya hanya 10,29 persen bakal caleg yang melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran.
Sedangkan 9.260 dari 10.323 yang mendaftarkan diri sebagai bakal caleg belum memenuhi syarat (BMS). Dari total bakal caleg yang BMS ini, juga ada 300 bakal caleg yang punya data ganda.