Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: KPK Tahan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan

Sekretaris MA Hasbi Hasan diketahui merupakan tersangka terbaru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BREAKING NEWS:  KPK Tahan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris MA Hasbi Hasan (HH). Dia tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Rabu (12/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hasbi Hasan (HH).

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Hasbi Hasan ditahan selama 20 hari pertama.

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka HH untuk 20 hari pertama, mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

Hasbi Hasan diketahui merupakan tersangka terbaru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Baca juga: Tetap Jadi Tersangka, Sekretaris MA Hasbi Hasan Bakal Beri Perlawanan di Pengadilan

Dalam kasus ini KPK total telah menjerat 17 tersangka, sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

1) SD (Sudrajad Dimyati), Hakim Agung pada Mahkamah Agung.
2) GS (Gazalba Saleh), Hakim Agung pada Mahkamah Agung.
3) PN (Prasetyo Nugroho), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung GS.
4) EW (Edy Wibowo), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
5) ETP (Elly Tri Pangestu) Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
6) RN (Redhy Novarisza), PNS Mahkamah Agung/staf.
7) DY (Desy Yustria), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
8) MH (Muhajir Habibie), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
9) NA (Nurmanto Akmal), PNS Mahkamah Agung.
10) AB (Albasri), PNS Mahkamah Agung.
11) TYP (Theodorus Yosep Parera), Pengacara.
12) ES (Eko Suparno), Pengacara.
13) HT (Heryanto Tanaka), Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).
14) IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto), Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.

15) WH (Wahyudi Hardi), Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit SKM (Sandi Karsa Makassar).
16) DTY (Dadan Tri Yudianto), Wiraswasta/Komisaris Independen PT WB (Wika Beton).
17) HH (Hasbi Hasan), PNS/Sekretaris Mahkamah Agung RI.

Konstruksi Perkara

Firli mengatakan jabatan Sekretaris Mahkamah Agung resmi dijabat Hasbi Hasan pada 20 Desember 2020, di mana dengan jabatan tersebut Hasbi memiliki pengaruh besar di lingkungan MA.

Terseretnya Hasbi bermula dari adanya pelaporan pidana dan gugatan perdata di internal kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang diajukan Heryanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID ke Pengadilan Negeri Semarang.

Agar proses hukum selalu dapat dipantau dan dikawal, Heryanto menunjuk Yosep sebagai salah satu kuasa hukumnya untuk menyelesaikan permasalahan hukum dimaksud.

"Khusus terkait perkara pidana, HT yang merasa belum puas atas putusan di ltingkat Pengadilan Negeri Semarang yang membebaskan terdakwa Budiman Gandi Suparman, selanjutnya HT memerintahkan TYP untuk turut mengawal proses upaya hukum kasasi yang diajukan jaksa ke Mahkamah Agung," kata Firli.

Dalam proses kasasi ini, Heryanto yang telah mengenal baik Dadan Tri kemudian aktif berkomunikasi untuk memastikan bahwa Yosep selalu mengawal proses kasasinya di MA.

"Selain itu, ada kesepakatan antara HT dengan DTY, yang berikutnya DTY juga akan turut mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan 'suntikan dana'," kata Firli.

Dari beberapa komunikasi antara Heryanto dan Yosep, terdapat beberapa agenda skenario agar kasasi jaksa dikabulkan menggunakan istilah “jalur atas dan jalur bawah” yang dipahami dan disepakati keduanya berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA yang satu di antaranya Hasbi selaku Sekretaris MA.

Sekitar Maret 2022, atas perintah Heryanto kemudian Yosep mengirimkan foto tangkapan layar susunan majelis hakim tingkat kasasi ke Dadan Tri.

Tidak berapa lama kemudian, Heryanto berinisiatif untuk mempertemukan Dadan dengan Yosep di kantor milik Yosep yang berada di Rumah Pancaila Semarang, Kota Semarang.

"Di pertemuan yang dihadiri langsung HT, DTY dan TYP yang mana sebagai bentuk keseriusan DTY untuk mengawal proses kasasi, di hadapan HT dan TYP terjalin percakapan telepon antara DTY dan HH dengan meminta HH untuk turut serta mengawal dan mengurus kasasi perkara HT di Mahkamah Agung dengan disertai adanya pemberian sejumlah uang," ungkap Firli.

Dalam komunikasi itu, Hasbi sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto.

Atas “pengawalan” dari Hasbi dan Dadan, putusan pidana yang diinginkan Heryanto terhadap terdakwa Budiman Gandi Suparman menjadi terbukti sehingga dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara.

"Sekitar periode Maret 2022 sampai dengan September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari HT pada DTY sebanyak 7 kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 miliar," kata Firli.

Dari uang Rp11,2 miliar tersebut, Dadan kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima Hasbi sejumlah sekitar Rp3mMiliar.

"KPK juga telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujar Firli.

Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas