Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ngaku Bukan Hasil Korupsi BTS, Pengacara Irwan Hermawan Kembalikan Uang Rp 27 Miliar ke Kejagung

Maqdir Ismail bakal menyerahkan Rp 27 miliar terkait perkara BTS Kominfo ke Kejaksaan Agung pada Kamis (12/7/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ngaku Bukan Hasil Korupsi BTS, Pengacara Irwan Hermawan Kembalikan Uang Rp 27 Miliar ke Kejagung
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/7/2023) 

"Uang tersebut sebagian ditransfer ke rekening Tia Mutia Hasna yang merupakan kakak dari Anang Achmad Latif. Tia Mutia Hasna kemudian mempergunakan uang tersebut untuk membayar rumah di Kota Baru Parahyangan Padalarang milik Anang Achmad Latif yang dibeli menggunakan nama Tia Mutia Hasna," katanya.

Terakhir dalam dakwaan jaksa penuntut umum, sebagian uang yang dikutip Irwan dari para rekanan proyek BTS diberikan kepada Feriandi Mirza, Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo.

Total yang diberikan kepada Feriandi Mirza mencapai Rp 300 juta secara tunai.

"Kemudian Feriandi Mirza menggabungkan dengan uang dari penghasilan lainnya kemudian dipergunakan untuk membeli mobil BMW X5 pada bulan Maret 2022 dengan harga Rp 710.000.000," ujar jaksa.

Sementara sisanya, lebih dari Rp 90 miliar, tak dirincikan alirannya oleh jaksa penuntut umum di dalam dakwaan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas