Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ngaku Bukan Hasil Korupsi BTS, Pengacara Irwan Hermawan Kembalikan Uang Rp 27 Miliar ke Kejagung

Maqdir Ismail bakal menyerahkan Rp 27 miliar terkait perkara BTS Kominfo ke Kejaksaan Agung pada Kamis (12/7/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ngaku Bukan Hasil Korupsi BTS, Pengacara Irwan Hermawan Kembalikan Uang Rp 27 Miliar ke Kejagung
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/7/2023) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashi Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail bakal menyerahkan Rp 27 miliar terkait perkara BTS Kominfo ke Kejaksaan Agung pada Kamis (12/7/2023).

Uang Rp 27 miliar itu "dititipkan" pihak swasta kepada tim penasihat hukum Irwan Hermawan beberapa waktu lalu.

Meski akan diserahkan ke Kejaksaan Agung, Maqdir mengungkapkan bahwa uang tersebut bukan hasil korupsi BTS Kominfo.

Menurutnya uang itu merupakan hasil yang dikutip Irwan dari berbagai rekanan proyek BTS Kominfo yang mencapai Rp 119 miliar.

"Ini adalah upaya kami mengurangi yang  Rp 119 miliar itu," ujar penasihat hukum Irwan, Maqdir Ismail, saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2023).

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kaitan Sosok X, Y, dan Z dengan Aliran Dana Rp 27 Miliar untuk Amankan Kasus BTS

Sementara pihak swasta yang menitipkan uang pengembalian kepadanya, mengaku hendak membantu meringankan beban Irwan atas Rp 119 miliar tersebut.

Berita Rekomendasi

"Dia hanya mengatakan bahwa mereka mau bantu Irwan, nembantu kesulitannya Irwan terkait dengan apa-apa yang sudah dia terima dan dikeluarkan," ujar Maqdir.

Maqdir pun mengungkapkan bahwa di antara uang Rp 119 miliar itu, ada yang digunakan untuk pengamanan kasus BTS.

Dia pun menyebutkan bahwa uang pengamanan untuk menyelesaikan perkara BTS diserahkan Irwan kepada pihak X, Y, dan Z.

"Uang tersebut juga diberikan kepada pihak-pihak tertentu, X, Y, dan Z vide BAP terdakwa tanggal 15 Mei 2023 dalam rangka menyelesaikan masalah hukum sehubungan dengan proyek pembangunan BTS pada BAKTI Kominfo," kata Maqdir dalam eksepsi perkara Irwan Hermawan.

Adapun di dalam dakwaan, terungkap bahwa Irwan mengumpulkan Rp 119 miliar dari empat perusahaan sebagai bentuk commitment fee bergabung proyek BTS.

Masing-masing perusahaan menyerahkan nominal bervariatif kepada Irwan sebagai prasyarat join proyek BTS ini.

Pertama, Irwan mengumpulkan Rp 28 miliar dari PT Sarana Global Indonesia. Sebagian besarnya diserahkan melalui Windi Purnama, tersangka pencucian uang korupsi BTS Kominfo.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas