Penasihat Hukum Irwan Hermawan Ungkap Pengembalian Rp 8 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo
Irwan telah duduk di kursi pesakitan terkait perkara korupsi BTS Kominfo ini bersama lima terdakwa lainnya.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengungkapkan bahwa kliennya telah mengembalikan Rp 8 miliar ke Kejaksaan Agung.
Pengembalian itu terkait dengan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo.
"Kami juga sudah menyerahkan sebesar 8 miliar rupiah atas nama Irwan," kata Maqdir Ismail.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kaitan Sosok X, Y, dan Z dengan Aliran Dana Rp 27 Miliar untuk Amankan Kasus BTS
Uang Rp 8 miliar tersebut dikembalikan secara bertahap sebelum perkaranya bergulir di meja hijau.
"Dalam proses penyidikan kami serahkan secara, ya tidak sekaligus, beberapa kali penyerahan," katanya.
Maqdir mengaskan bahwa uang Rp 8 miliar ini bukanlah "titipan pengembalian" sebagaimana Rp 27 miliar yang pada Kamis (13/7/2023) akan diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Menurutnya, pengembalian Rp 8 miliar merupakan upaya mengurangi beban kerugian negara.
Baca juga: Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Minta Hartanya Dikembalikan
"Ini bukan dari orang yang sudah disebut-sebut menerima uang dari Irwan. Ini sebagai bentuk pengurangan kewajiban dari Irwan," ujarnya
Irwan telah duduk di kursi pesakitan terkait perkara korupsi BTS Kominfo ini bersama lima terdakwa lainnya.
Mereka ialah: Eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Dalam perkara ini, para terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.