Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Panji Gumilang: Bareskrim Polri Dalami Dugaan TPPU, Terungkap Ratusan Sertifikat Tanah

Berikut ini update kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang, diduga terlibat TPPU.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Update Kasus Panji Gumilang: Bareskrim Polri Dalami Dugaan TPPU, Terungkap Ratusan Sertifikat Tanah
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Berikut ini update kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang, diduga terlibat TPPU. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta terbaru kasus dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Selain kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih terus melakukan penyelidikan.

"Masih proses," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu (12/7/2023), dilansir Wartakotalive.com.

Selanjutnya, Whisnu mengaku pihaknya masih mendalami laporan soal dugaan TPPU yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, kepada Polri.

"Masih didalami," ungkapnya.

Baca juga: Ray Rangkuti Heran Mahfud MD Begitu Giat Bicara Dugaan Tindak Pidana Panji Gumilang

Pada Selasa (11/7/2023), Mahfud MD menyampaikan laporan terbaru kepada Polri terkait dugaan TPPU.

Berita Rekomendasi

Mahfud MD mengatakan sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang."

"Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," ujar Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat.

Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri, disebutkan juga sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait, di antaranya soal penggelapan.

"Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait dengan itu misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana bos."

"Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencuciaan uang karena Undang-undang yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya."

"Itu sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim, satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," jelas Mahfud MD.

Baca juga: Setuju Ponpes Al Zaytun Dibina ketimbang Dibubarkan, Komisi VIII: Tunggu Proses Hukum Panji Gumilang

Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun. Berikut ini fakta terbaru kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang.
Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun. Berikut ini fakta terbaru kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang. (Grafis Tribunnews/Gilang Putranto)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas