8 Terduga Penerima Dana Korupsi BTS Kominfo Mangkir dari Panggilan Kejagung: Ada Kurir Komisi I DPR
Kini Kejaksaan Agung telah melayangkan panggilan kedua kepada mereka yang mangkir dari panggilan pertama.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melayangkan panggilan pemeriksaan bagi 11 nama yang diduga menerima aliran dana terkait korupsi BTS Kominfo.
Sayangnya, tidak seluruhnya mengindahkan panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Penasihat Hukum Irwan Hermawan Ungkap Pengembalian Rp 8 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo
"Kalau panggilan semua jalan. Cuma datang atau enggak," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada Tribunnews.com, Kamis (13/7/2023).
Oleh sebab itu, kini Kejaksaan Agung telah melayangkan panggilan kedua kepada mereka yang mangkir dari panggilan pertama.
"Nah panggilan kedua saya ndak tahu datang atau enggak, tapi yang awal itu kan dipanggil semua itu," ujarnya.
Berdasarkan rilis pemeriksaan saksi dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, di antara 11 nama tersebut, baru tiga yang kooperatif memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.
Artinya, ada 8 nama yang tak memenuhi panggilan alias mangkir dari panggilan pertama Kejaksaan Agung.
Pada Senin (3/7/2023), Kejaksaan Agung telah memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga sebagai saksi.
Baca juga: Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Minta Hartanya Dikembalikan
Kemudian pada Rabu (5/7/2023), Kejaksaan Agung telah memeriksa Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital, Edward Hutahaean.
Lalu pada Kamis (6/7/2023), giliran Direktur Sumber Daya Manusia (SDM), Erry Sugiharto yang diperiksa terkait perkara ini.
Setelah ketiganya memenuhi panggilan, tak ada lagi pemeriksaan terkait 11 nama yang disebut terdakwa Irwan Hermawan dalam berita acara pemeriksaannya (BAP).
Padahal di antara 11 nama itu, terdapat sosok yang diduga menjadi kurir uang ke oknum Komisi I DPR. Dialah Nistra.
Berdasarkan BAP Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama, tersangka pencucian uang pada korupsi BTS Kominfo, Nistra memperoleh Rp70 miliar.
Baca juga: Dirut Mora Telematika Minta Dibuka Blokir Rekeningnya Terkait Kasus BTS Kominfo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.