Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

8 Terduga Penerima Dana Korupsi BTS Kominfo Mangkir dari Panggilan Kejagung: Ada Kurir Komisi I DPR

Kini Kejaksaan Agung telah melayangkan panggilan kedua kepada mereka yang mangkir dari panggilan pertama.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
zoom-in 8 Terduga Penerima Dana Korupsi BTS Kominfo Mangkir dari Panggilan Kejagung: Ada Kurir Komisi I DPR
gresnews
-Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melayangkan panggilan pemeriksaan bagi 11 nama yang diduga menerima aliran dana terkait korupsi BTS Kominfo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melayangkan panggilan pemeriksaan bagi 11 nama yang diduga menerima aliran dana terkait korupsi BTS Kominfo.

Sayangnya, tidak seluruhnya mengindahkan panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung.

Baca juga: Penasihat Hukum Irwan Hermawan Ungkap Pengembalian Rp 8 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo

"Kalau panggilan semua jalan. Cuma datang atau enggak," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada Tribunnews.com, Kamis (13/7/2023).

Oleh sebab itu, kini Kejaksaan Agung telah melayangkan panggilan kedua kepada mereka yang mangkir dari panggilan pertama.

"Nah panggilan kedua saya ndak tahu datang atau enggak, tapi yang awal itu kan dipanggil semua itu," ujarnya.

Berdasarkan rilis pemeriksaan saksi dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, di antara 11 nama tersebut, baru tiga yang kooperatif memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.

Berita Rekomendasi

Artinya, ada 8 nama yang tak memenuhi panggilan alias mangkir dari panggilan pertama Kejaksaan Agung.

Pada Senin (3/7/2023), Kejaksaan Agung telah memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga sebagai saksi.

Baca juga: Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Minta Hartanya Dikembalikan

Kemudian pada Rabu (5/7/2023), Kejaksaan Agung telah memeriksa Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital, Edward Hutahaean.

Lalu pada Kamis (6/7/2023), giliran Direktur Sumber Daya Manusia (SDM), Erry Sugiharto yang diperiksa terkait perkara ini.

Setelah ketiganya memenuhi panggilan, tak ada lagi pemeriksaan terkait 11 nama yang disebut terdakwa Irwan Hermawan dalam berita acara pemeriksaannya (BAP).

Padahal di antara 11 nama itu, terdapat sosok yang diduga menjadi kurir uang ke oknum Komisi I DPR. Dialah Nistra.

Berdasarkan BAP Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama, tersangka pencucian uang pada korupsi BTS Kominfo, Nistra memperoleh Rp70 miliar.

Baca juga: Dirut Mora Telematika Minta Dibuka Blokir Rekeningnya Terkait Kasus BTS Kominfo

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas