8 Terduga Penerima Dana Korupsi BTS Kominfo Mangkir dari Panggilan Kejagung: Ada Kurir Komisi I DPR
Kini Kejaksaan Agung telah melayangkan panggilan kedua kepada mereka yang mangkir dari panggilan pertama.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
Kepada Nistra, uang diserahkan dalam dua tahap, yakni akhir tahun 2021 dan pertengahan 2022.
"Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000," sebagaimana tertera dalam BAP Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama.
Kemudian aliran uang dari Nistra jelas terungkap dalam BAP Windi Purnama sebagai tersangka.
Dalam keterangan Windi Purnama, terungkap bahwa ada penyerahan uang ke Nistra di daerah Andara dan Sentul.
Penyerahan uang itu dilakukan berdasarkan arahan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Baca juga: Kejaksaan Agung Berharap Penanganan Kasus Korupsi BTS Kominfo Tak Timbulkan Polemik Negatif
Dari Nistra, uang tersebut diserahkan kepada oknum Komisi I DPR RI.
"Saya mendapat arahan dari Anang Achmad Latif untuk menyerahkan uang kepada Yunita, Feriandi Mirza, Jenifer, nomor telpon namanya Sadikin (saya serahkan di Plaza Indonesia), Nistra untuk Komisi I DPR RI (saya serahkan di daerah Andara di Sentul)," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Windi Purnama sebagai tersangka TPPU pada korupsi BTS.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.