Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berlatar Belakang Hakim, Hasbi Hasan Bakal Diperiksa Etik oleh KY usai Jadi Tersangka Suap

KY bakal melakukan pemeriksaan etik terhadap Hasbi Hasan usai ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus suap perkara di MA.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Berlatar Belakang Hakim, Hasbi Hasan Bakal Diperiksa Etik oleh KY usai Jadi Tersangka Suap
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. KY bakal melakukan pemeriksaan etik terhadap Hasbi Hasan usai ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus suap perkara di MA. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Lebih lanjut, Miko menegaskan KY memiliki tujuan yang sama dengan MA yakni mewujudkan peradilan kredibel dan terpercaya bagi masyarakat.

"KY punya tujuan yang sama dengan MA dan harapan publik secara luas, yaitu agar peradilan kita kredibel dan terpercaya."

"KY siap untuk memberikan berbagai dukungan untuk tercapainya tujuan tersebut," tutup Miko.

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Seperti diketahui, Hasbi Hasan telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan mulai Rabu (12/7/2023) lalu.

Dalam kasus ini, Hasbi diduga sepakat dan menyetujui untuk mengawal dan mengurus kasasi perkara debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto.

Heryanto pun mengirimkan sejumlah uang kepada Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk, Dadan Tri Yudianto.

"Sekitar periode Maret 2022 sampai dengan September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto ke Dadan sebanyak 7 kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK dikutip dari YouTube KPK RI.

Baca juga: KPK Dalami Pertemuan Hasbi Hasan dan Jaksa Dody Pasca-OTT Kasus MA

Berita Rekomendasi

Dari uang Rp 11,2 miliar tersebut, Dadan kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima Hasbi sejumlah sekitar Rp 3 miliar.

Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)

Artikel lain terkait Kasus Suap di MA

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas