Kejaksaan Agung Geledah Kantor Don Adam, Imbas Foto Viral Bareng Tumpukan Dolar
Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor Adamsyah Wahab alias Don Adam, mantan caleg Partai Demokrat.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor Adamsyah Wahab alias Don Adam, mantan caleg Partai Demokrat.
Kantor yang digeledah yaitu PT RMKN, berlokasi di Jalan Praja Dalam D Nomor 52, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"PT RMKN, Jalan Praja Dalam sudah kita lakukan penggeledahan beberapa hari yang lalu," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (13/7/2023).
Penggeledahan itu dilakukan terkait dengan viralnya foto Don Adam dengan tumpukan dolar yang diduga berhubungan dengan kasus korupsi tower BTS Kominfo.
Menurut Kuntadi, penggeledahan diperlukan untuk mendalami indikasi aliran dana terkait BTS ke Don Adam.
"Terkait dengan penggeledahan di kantor Praja memang menurut kami perlu kami dalami," ujarnya.
Selain penggeledahan, Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah memastikan bakal memanggil Don Adam.
Pemanggilan itu lantaran Kejaksaan Agung telah mengetahui foto Don Adam dengan tumpukan dolar yang viral di media sosial.
"Kita sudah mendapatkan Twitter, Intagram juga kita dapatkan. Pasti kita juga akan panggil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (10/7/2023).
Sebagai informasi, foto Don Adam dengan tumpukan dolar menjadi viral setelah diunggah oleh akun Twitter @ghanieierfan pada Sabtu (2/7/2023).
Dalam unggahan itu, Irvan Gani, pemilik akun menyertakan tulisan berkaitan dengan kasus BTS Kominfo.
Unggahan itu pun disematkan tag ke akun-akun resmi aparat peegak hukum, yakni Kejaksaan Agung, PPATK, hingga Humas Polri.
"Para Bromocorah PRAJA BTS KOMINFO, komandante atau otak kriminal tetap BOCIMI Cc @KejaksaanRI @PPATK @CCICPolri @DivHumas_Polri," sebagaimana tertera dalam unggahan @ghanieierfan tersebut.
Terkait korupsi BTS Kominfo ini sendiri, Kejaksaan Agung sudah ada enam terdakwa yang perkaranya udah bergulir di meja hijau.
Keenamnya ialah: Eks Menkominfo Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Mereka telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Bawa Uang Rp 27 M ke Kejagung, Maqdir Ismail Sebut Ada Pihak yang Janji Bantu Kliennya
Tiga di antaranya, yakni Anang Latif, Irwan Hermawan, dan Galumbang Menak juga dijerat Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, masih ada satu tersangka perkara korupsi BTS yang masih dala tahap pemberkasan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung, yakni Muhammad Yusrizki Muliawan sebagai Direktur Utama Basis Investments.
Kemudian ada pula satu tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pokok korupsi BTS Kominfo, yakni Windi Purnama.