Kemendikbudristek Sebut Pemerintah Daerah Masih Kurang Sosialisasi PPDB ke Orang Tua
Berdasarkan evaluasi Kemendikbudristek ditemukan fakta bahwa dalam proses PPDB masih lemah sosialisasi dan pengawasan di tingkat daerah.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang mengatakan Kemendikbudristek memantau penyelenggaraan PPDB secara berkala.
Berdasarkan evaluasi ditemukan fakta bahwa dalam proses PPDB masih lemah sosialisasi dan pengawasan di tingkat daerah.
Baca juga: Dokumen Syarat Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2, Lengkap dengan Tata Caranya
Selama ini, Chatarina mengatakan Kemendikbursitek terjun langsung ke lapangan untuk melakukan sosialisasi bersama dengan inspektorat daerah.
Meski begitu, dinas pendidikan yang mendapatkan sosialisasi itu tidak menurunkan langsung informasi yang sudah didapatkan.
“Sebenarnya kami sudah melakukan itu dan meminta disdik memastikan hal tersebut karena tidak mungkin Kemendikbudristek memberikan langsung sosialisasi kepada orang tua," ujar Chatarina.
"Tapi sekali lagi, ini yang masih menjadi PR karena belum semua dilakukan oleh semua pemerintah daerah," tambah Chatarina.
Baca juga: PPDB Kacau, Kemendikbudristek: Pemda Paling Mengetahui Soal Pelaksanaan PPDB
Hal tersebut diungkapkan oleh Chatarina dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi X DPR RI di Jakarta.
Dirinya mengimbau dinas pendidikan untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan secara masif khususnya untuk memastikan prinsip pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik.
“Kami meminta sebelum penyelenggaraan PPDB tingkat SMP, SD harus memberikan sosialisasi kepada orangtua murid kelas 6," kata Chatarina.
"Lalu, sebelum penyelenggaraan PPDB SMA, ada sosialisasi yang diberikan SMP untuk orangtua murid dan peserta didik kelas 9 di sekolah sebelumnya (SMP) sehingga mereka dapat pencerahan. Kami meminta disdik untuk menjalankan fungsi ini," tambah Chatarina.
Ditjen Pauddikdasmen Kemendikbudristek, kata Chatarina, sebenarnya sudah melakukan sosialisasi sejak Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 hingga saat ini.
Sejauh ini, Kemendikbudristek sudah mengeluarkan empat produk hukum untuk mengatasi berbagai masalah di daerah terkait PPDB.
Empat produk hukum itu, adalah Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, dan Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.