Pelat Nomor Gunakan Nama Senilai Rp500 Juta, Kakorlantas Polri: Agar Tak Targetkan PNBP dari SIM
Jika pihaknya tetap memaksakan mendapat PNBP dari pembuatan SIM hal itu akan berdampak pada jajaran di bawahnya.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengungkap alasan dirinya mengusulkan penggunaan pelat nomor menggunakan nama dengan biaya Rp 500 juta.
Dijelaskan Firman, bahwa usulan itu diajukan agar pihaknya tak hanya menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang selama ini kerap menuai polemik.
"Nah saya usulkan bukan dari SIM, karena kalau SIM ditarget takutnya nanti yang gak lulus dilulus-lulusin," ujar Firman kepada wartawan di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (12/7/2023).
Baca juga: Kompolnas Dukung Langkah Polri Hentikan Penerbitan Pelat Nomor Kendaraan RF
Selain itu, Firman pun mengaku khawatir, jika pihaknya tetap memaksakan mendapat PNBP dari pembuatan SIM hal itu akan berdampak pada jajaran di bawahnya.
Sebab menurut Firman, dirinya tidak ingin jajarannya itu hanya menargetkan pendapatan PNBP ketimbang mendahulukan kualitas pengemudi melalui pembuatan SIM.
"Nanti saya khawatir jajaran saya nih yang akhirnya lebih milih ngejar PNBP nya ketimbang mencari kualitas pengemudi tuh aman di jalan," ungkapnya.
"Nah itu, maka saya tawarkan ke DPR (usulan pelat nomor gunakan nama) itu nuansanya bagaimana menggali potensi PNBP," sambungnya.
Kendati demikian terkait pelaksanaanya lanjut Firman, pihaknya hingga kini masih menggodok mengenai usulan yang ia sampaikan itu.
"Kita rapihkan dulu PNBP kita nanti kedepan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi usul pelat nomor tersebut dipatok harga Rp 500 juta untuk lima tahun.
Jika ini disetuji maka akan tingkatkan pemasukan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Usulan itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5//7/2023).
Selain itu, Kakorlantas juga usul pajak progresif bagi pemilik kendaraan bermotor lebih dari satu agar dihapus. Karena hal itu tidak memberikan dampak positif terhadap pemasukan negara.
Pajak progresif membuat masyarakat tidak jujur dalam mengidentifikasi kepemilikan kendaraan mereka, sehingga polisi kesulitan dalam melakukan identifikasi ketika ada kejadian.
Kakorlantas meminta agar penerbitan SIM dihapus dari target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Karena ditarget, membuat praktik penjualan jasa kelulusan SIM semakin marak dilakukan demi dapat memenuhi target PNBP.
Hal itu juga yang memantik adanya praktik jual beli SIM oleh Kasatlantas. Firman mengungkap praktik jualan itu dilakukan dengan meluluskan pemohon SIM yang seharusnya.