Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Fakta Viral Foto Ferdy Sambo di Rumah dan Tak Ditahan di Mako Brimob, Kejagung Membantah

Viral di media sosial foto Ferdy Sambo di rumah dan tak ditahan. Bagaimana kata kuasa hukum dan Kejagung?

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cek Fakta Viral Foto Ferdy Sambo di Rumah dan Tak Ditahan di Mako Brimob, Kejagung Membantah
Tribunnews.com Jeprima/Instagram @ajudan_pribadi
Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, saat menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (13/2/2023) (kiri). Foto Ferdy Sambo di rumah yang viral di media sosial (kanan). 

MA Turunkan 5 Hakim untuk Tentukan Nasib Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, saat menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu penjara seumur hidup.
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, saat menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu penjara seumur hidup. (KOMPAS.com/Kristianto Purnomo)

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, hakim telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana, yaitu melakukan pembunuhan berencana.

Tak hanya itu, ia juga bersalah atas obstruction of justice dalam penyelidikan kasus Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama."

Baca juga: 1 Tahun Insiden Pembunuhan Brigadir J dan Upaya Ferdy Sambo Berkelit dari Vonis Mati

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).

Atas vonis itu, Ferdy Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei 2023.

Berita Rekomendasi

Kasasi itu diajukan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo atas vonis mati.

Untuk mengadili perkara kasasi Ferdy Sambo, MA menurunkan lima hakim.

Hakim agung yang akan menentukan nasib Ferdy Sambo adalah Ketua Majelis, Suhadi.

Lalu, ada empat anggota majelis, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Suhadi dan Desnayeti beberapa kali menjatuhkan vonis pidana mati.

Salah satunya terhadap Zuraida Hanum, pembunuh Jamaluddin, hakim PN Medan yang juga merupakan suaminya sendiri.

Suhadi dan Desnayeti juga pernah memvonis mati mantan anggota Brimob, Kusdarmanto, yang menembak mati pengawal mobil uang di Magelang, Jawa Tengah.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas