Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Sekawan dalam Pusaran Rasuah Menara BTS BAKTI Kominfo

Hubungan pertemanan itulah yang membuat Windi mengetahui proyek pembangunan tower BTS pada BAKTI Kominfo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tiga Sekawan dalam Pusaran Rasuah Menara BTS BAKTI Kominfo
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
ilustrasi.Tiga Sekawan dalam Pusaran Rasuah Menara BTS BAKTI Kominfo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Saya merupakan teman dari saudara Anang Latif dan Irwan Hermawan," kata Windi Purnama, tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS).

Pernyataan itu terang benderang disampaikan Windi dalam berita acara pemeriksaannya (BAP) sebagai tersangka.

Hubungan pertemanan itulah yang membuat Windi mengetahui proyek pembangunan tower BTS pada BAKTI Kominfo.

"Kapasitas saya sehingga mengetahui proyek pembangunan BTS 4G BAKTI tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 adalah karena saya merupakan teman dari saudara Anang Latif dan Irwan Hermawan," katanya.

Secara track record, ketiganya memang pernah mengenyam pendidikan di kampus yang sama.

Baik Anang, Irwan, maupun Windi, sama-sama berkuliah di Institut Teknologi Bandung.

Ketiganya tercatat sebagai alumni Program Studi Teknik Elektro angkatan 1990.

BERITA TERKAIT

Saat berkuliah, Anang Achmad Latif terdaftar dengan nomor induk mahasiswa 13290108, Windi Purnama 13290112, dan Irwan Hermawan 13290065.

Nama Anang Achmad Latif pun masih tercatat pada laman resmi Ikatan Alumni Elektro (IAE) ITB periode 2021 sampai 2025.

"Daftar kepengurusan IAE ITB periode 2021-2025. Dewan Pakar. Anggota. Anang Achmad Latif '90," sebagaimana tertera pada laman resmi tersebut.

Di antara sekawan itu, Anang Latif menjadi yang pertama ditetapkan sebagai tersangka rasuah menara BTS 4G.

Anang yang dulu menjabat sebagai Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menjadi tersangka dan ditahan per Rabu (4/1/2023).

Perkaranya kini sudah bergulir di meja hijau sejak Selasa (27/6/2023).

Menyusul Anang, Irwan ditetapkan tersangka pada Selasa (7/2/2023).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas