Cara Pindah TPS di Pemilu 2024, Siapkan Dokumen, Maksimal 7 Februari 2024
Simak cara pindah TPS pada Pemilu 204. Tak lagi semudah dulu, siapkan dokumen yang dibutuhkan. Maksimal pindah TPS dilayani 7 Februari 2024.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
Melalui Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih), KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan, yang masih mungkin menampung pemilih pindahan.
Setelah itu, pemilih yang mengurus pindah memilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A Pindah Memilih yang dicetak dari Sidalih.
"Itu untuk menghindari penumpukan pemilih dalam salah satu TPS," kata Betty.
Di samping itu, ini memudahkan KPU untuk mencetak dan mendistribusikan surat suara secara lebih presisi sesuai jumlah DPT per TPS.
"Jadi orang pindah memilih itu dia akan ditempatkan (bukan memilih sendiri TPS-nya)."
"Dia harus ikhlas ditaruh di (TPS) mana saja di kelurahan itu, yang penting tidak mengganggu penggunaan hak pilih," jelasnya.
Setelah mendapat formulir A Pindah Memilih, ia juga akan dicoret dari DPT di TPS asal dan akan didaftarkan ke dalam daftar pemilih di TPS tujuan.
5. Maksimal 7 Februari 2024
Mengurus pindah memilih harus dilakukan sepekan sebelum hari H pemilihan.
Sesuai jadwal, Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.
Jika dihitung tujuh hari sebelum hari pencoblosan, maka maksimal pengurusan pindah TPS adalah pada 7 Februari 2024.
"Urus formulir A Pindah Memilih-nya H-7, selambat-lambatnya," ujar Betty.
Pemilih Pindah TPS Dipastikan Tak Dapat Lima Surat Suara
Sementara itu, pemilih yang menempuh prosedur pindah memilih belum tentu mendapatkan lima surat suara.