Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Pindah TPS di Pemilu 2024, Siapkan Dokumen, Maksimal 7 Februari 2024

Simak cara pindah TPS pada Pemilu 204. Tak lagi semudah dulu, siapkan dokumen yang dibutuhkan. Maksimal pindah TPS dilayani 7 Februari 2024.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Cara Pindah TPS di Pemilu 2024, Siapkan Dokumen, Maksimal 7 Februari 2024
Ist/Tribun Jogja
Ilustrasi Pemilu 2024. Simak cara pindah TPS pada Pemilu 204. Tak lagi semudah dulu, siapkan dokumen yang dibutuhkan. Maksimal pindah TPS dilayani 7 Februari 2024. 

Cara cek apakah nama sudah terdaftar di DPT Pemilu 2024 bisa Anda simak lewat tautan di bawah ini.

Baca juga: Cara Cek Nama di DPT Pemilu 2024 Secara Online di cekdptonline.kpu.go.id

2. Siapkan Dokumen Pendukung

Selain membawa e-KTP, pemilih juga harus menyertakan bukti valid soal alasan pindah memilih.

Misalnya surat tugas, surat pindah domisili, keterangan studi, dan lainnnya.

3. Datangi Petugas KPU Terdekat

Liaison officer (LO) dan operator dari Dede Amar (kiri) menyaksikan Petugas KPU Jawa Barat melakukan pengecekan administrasi syarat pencalonan saat mendaftar bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Provinsi Jawa Barat dalam Pemilu 2024 di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/5/2023).
Liaison officer (LO) dan operator dari Dede Amar (kiri) menyaksikan Petugas KPU Jawa Barat melakukan pengecekan administrasi syarat pencalonan saat mendaftar bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Provinsi Jawa Barat dalam Pemilu 2024 di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/5/2023). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Setelah mengantongi dokumen pendamping, pemilih bisa datang langsung ke petugas KPU terdekat.

Bisa ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau kantor KPU kabupaten/kota/provinsi tempat tujuan.

BERITA TERKAIT

Petugas nantinya akan memverifikasi keaslian bukti atau dokumen yang diberikan.

Oleh karenanya, cara pindah TPS hanya bisa dilakukan secara manual dengan datang langsung ke kantor.

Pindah memilih tidak bisa dilakukan secara online karena dikhawatirkan membuka celah klaim atau pemalsuan data dengan teknologi dan kecerdasan buatan.

"Kalau misalnya saya bikin online, saya enggak bisa memverifikasi surat pemilih itu benar atau tidak, dicap atau tidak," kata Betty.

"Apalagi, sekarang kan artificial intelligence (kecerdasan buatan) orang buat surat bisa gampang sekali," tambahnya.

Baca juga: Bawaslu Jelaskan Ada Tiga Aspek Potensi Masalah di Pemilu 2024

4. Tidak Bisa Memilih TPS

Dalam tata cara pindah memilih Pemilu 2024, pemilih tak bisa sesuka hati memilih TPS yang diinginkannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas