Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Pindah TPS di Pemilu 2024, Siapkan Dokumen, Maksimal 7 Februari 2024

Simak cara pindah TPS pada Pemilu 204. Tak lagi semudah dulu, siapkan dokumen yang dibutuhkan. Maksimal pindah TPS dilayani 7 Februari 2024.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Cara Pindah TPS di Pemilu 2024, Siapkan Dokumen, Maksimal 7 Februari 2024
Ist/Tribun Jogja
Ilustrasi Pemilu 2024. Simak cara pindah TPS pada Pemilu 204. Tak lagi semudah dulu, siapkan dokumen yang dibutuhkan. Maksimal pindah TPS dilayani 7 Februari 2024. 

Hal ini disampaikan anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bangka Selatan, Rahmad Nadi, dikutip dari BangkaPos.com.

Apabila pemilih pindah dari satu provinsi ke provinsi yang lain, maka pemilih tersebut hanya akan mendapatkan satu surat suara saja, yaitu untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).

Pemilih tersebut akan kehilangan kesempatan untuk mencoblos empat surat suara lainnya.

Yakni surat suara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Kalau dia pindah memilihnya antar-provinsi, dipastikan hanya dapat satu surat suara," kata dia di Toboali, Jumat (14/7/2023).

Beda halnya dengan pemilih yang pindah memilih dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya yang masih dalam satu provinsi, akan tetapi berbeda daerah pemilihan (Dapil).

Terutama untuk dapil DPR RI yang hanya terdiri dari beberapa kabupaten.

BERITA TERKAIT

Pemilih tersebut akan mendapatkan dua surat suara, yaitu surat suara Pilpres dan DPD.

Jika pemilih pindah memilih dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya dalam satu provinsi yang masih satu dapil DPR RI, maka yang bersangkutan bisa mendapat tiga atau empat surat suara.

Pemilih mendapat empat surat suara, jika pindah memilih di kabupaten yang dapil DPR RI-nya sama dengan dapil DPRD provinsi.

Mereka akan mendapatkan surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, dan DPRD provinsi.

Sementara itu, pemilih akan mendapat tiga surat suara, jika pindah memilih di kabupaten yang dapil DPR RI-nya beda dengan dapil DPRD provinsi.

"Kalau pindah antar kabupaten/kota yang masih satu provinsi hanya mendapat tiga surat suara, Pilpres, DPD dan DPRD provinsi," jelas Rahmad.

Di sisi lain lanjut dia, jika pemilih pindah memilih dari satu kecamatan ke kecamatan lain dalam satu kabupaten yang masih satu dapil tingkat DPR RI dalam satu provinsi, maka bisa mendapat empat atau lima surat suara.

Pemilih mendapat lima surat suara jika pindah memilih dari kecamatan satu ke kecamatan lain yang masih dalam satu dapil DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, dan DPR RI.

Rinciannya surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Sementara itu, pemilih akan mendapat empat surat suara jika pindah memilih dari satu kecamatan ke kecamatan lain yang beda dapil DPRD kabupaten/kota tetapi masih dalam satu dapil DPRD Provinsi dan DPR RI.

"Jadi akan mendapat surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, dan DPRD provinsi," urainya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (BangkaPos.com/Cepi Marlianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas