Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Lusa, Jaksa Diminta Hadirkan Dokter yang Tangani David Ozora
Mario Dandy dan Shane Lukas, dua sekawan yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora akan kembali menjalani sidang.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mario Dandy dan Shane Lukas, dua sekawan yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora akan kembali menjalani persidangan lusa, Selasa (18/7/2023).
Persidangan keduanya akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Selasa, 18 Juli 2023. 10:00:00 sampai dengan 14:00:00. Pemeriksaan Ahli. Ruang Sidang 06," sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (16/7/2023).
Semestinya, sidang lanjutan perkara ini dilaksanakan pada Kamis (13/7/2023). Namun tim jaksa penuntut umum (JPU) belum dapat menghadirkan saksi dan ahli di persidangan.
Termasuk di antaranya dokter yang menangani David Ozora di Rumah Sakit Mayapada, yakni Dokter Tatang.
Dalam persidanan sebelumnya, JPU menjelaskan pentingnya keterangan Tatang di Persidangan.
Akan tetapi, sang dokter berhalangan hadir pada Kamis (13/7/2023).
Bahkan pada awalnya JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk menunda persidangan hingga Kamis (20/7/2023), sesuai dengan kesanggupan Tatang.
"Ini ahli bagi kami sangat penting karena dia akan menerangkan bagaimana kondisi korban setelah tindak pidana ini ada. Kami sudah berupaya untuk menghadirkan ahli ini Hari Kamis depan. Tapi beliau tetap menolak dan mengatakan tidak bisa, baru bisa tanggal 20," ujar jaksa penuntut umum di persidangan Selasa (11/7/2023).
Tak hanya Tatang, pada sidang berikutnya, JPU juga berencana menghadirkan satu ahli lain dan seorang saksi pelapor.
Saksi palapor yang dimaksud ialah paman David Ozora, Rustam Atala.
Sayangnya, permintaan sidang Kamis (20/7/2023) itu kemudian ditolak Majelis Hakim.
Majelis yang diketuai Alimin RIbut Sujono itu meminta agar jaksa berupaya menghadirkan ahli yang dimaksud pada Selasa (18/7/2023).
Jika pada akhirnya persidangan harus ditunda karena ketidak hadiran para saksi dan ahli, Majelis akan menagih alasan yuridis dari mereka.
"Alasannya kan harus alasan yuridis. Tidak bisa begitu saja. Jadi Hari Selasa ya, sekaligus alasan rasional yang harus disampaikan. Sidang saudara berdua ditunda Hari Selasa tanggal 18 Juli 2023," kata Alimin Ribut Sujono dalam persidangan Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Ahli Pidana Materil Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Perkara Penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas
Untuk informasi, dalam perkara penganiayaan ini, Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.