Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Minyak Goreng

Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan (Kemendag), Sri Hariyati diperiksa Kejaksaan Agung, Senin (17/7/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Minyak Goreng
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan (Kemendag), Sri Hariyati diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus minyak goreng, Senin (17/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan (Kemendag), Sri Hariyati diperiksa Kejaksaan Agung, Senin (17/7/2023).

Dirinya diperiksa terkait perkara dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa SH selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/7/2023).

Pada hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada Kemendag.

Namun, tak dirincikan atribusi PNS yang dimaksud.

"AS selaku PNS Kementerian Perdagangan," ujarnya.

Baca juga: Nasib Eks Dirjen Daglu Kemendag dkk dalam Kasus Minyak Goreng: Hukuman Diperberat MA

Berita Rekomendasi

Menurut Ketut, pemeriksaan para saksi dimaksudkan untuk melengkapi pemberkasan jilid 2 perkara ini.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," katanya.

Dalam penyidikan jilid 2 perkara korupsi minyak goreng ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka korporasi, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Baca juga: Hakim: Kerugian Perekonomian Negara dalam Kasus Minyak Goreng Bersifat Asumsi

Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.


Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidir 6 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas