Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Minyak Goreng
Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan (Kemendag), Sri Hariyati diperiksa Kejaksaan Agung, Senin (17/7/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan (Kemendag), Sri Hariyati diperiksa Kejaksaan Agung, Senin (17/7/2023).
Dirinya diperiksa terkait perkara dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa SH selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/7/2023).
Pada hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada Kemendag.
Namun, tak dirincikan atribusi PNS yang dimaksud.
"AS selaku PNS Kementerian Perdagangan," ujarnya.
Baca juga: Nasib Eks Dirjen Daglu Kemendag dkk dalam Kasus Minyak Goreng: Hukuman Diperberat MA
Menurut Ketut, pemeriksaan para saksi dimaksudkan untuk melengkapi pemberkasan jilid 2 perkara ini.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," katanya.
Dalam penyidikan jilid 2 perkara korupsi minyak goreng ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka korporasi, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.
Baca juga: Hakim: Kerugian Perekonomian Negara dalam Kasus Minyak Goreng Bersifat Asumsi
Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara
Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.