Mr S Masih Diburu Terkait Uang Rp 27 Miliar Korupsi BTS Kominfo
S menitipkan Rp 27 miliar melalui tim penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan untuk diserahkan ke Kejaksaan Agung pada Kamis (13/7/2023) lalu.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku belum mendapatkan identitas maupun latar belakang dari sosok Mr S yang disebut-sebut menyerahkan uang terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
S menitipkan Rp 27 miliar melalui tim penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan untuk diserahkan ke Kejaksaan Agung pada Kamis (13/7/2023) lalu.
"Belum. Belum dapat," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, saat ditanya mengenai sosok Mr S.
Hingga kini tim penyidik masih berupaya mencari S untuk mendalami kaitan uang Rp 27 miliar dengan perkara korupsi BTS Kominfo ini.
Baca juga: Pesan Jokowi pada Budi Arie yang Gantikan Johnny G Plate: Kita Hormati Proses Hukum, BTS Tetap Jalan
Sebab, menurut Febrie, uang Rp 27 miliar yang telah diserahkan masih belum jelas asal-usulnya.
"Kan dicari dia memberikan uang itu konteksnya apa. Supaya nyangkut ada kaitannya apa enggak," katanya.
Terkait penelusuran Mr S ini, sebelumnya Kejaksaan Agung menggeledah sebuah kantor di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan hari ini, Kamis (13/7/2023).
"Kami melakukan pengecekkan ke kantor yang bersangkutan di kawasan Kemang untuk memastikan, menelusuri si S ini," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (13/7/2023).
Selain kantor di kawasan Kemang, tim penyidik juga telah menggeledah sejumlah tempat terkait perkara BTS beberapa waktu lalu.
Penggeledahan dilakukan di kantor PT MBS, Kompleks Pergudangan Arkadia Jalan Daan Mogot Permai, Blok B 16, Batu Ceper, Tenggarang, Banten.
Kemudian penggeledahan juga dilakukan di PT LAM Telesindo Tower, Jalan Gadjah Mada Nomor 27 A, Lantai 8, Jakarta Selatan.
Lalu ada pula penggeledahan di PT RMKN, berlokasi di Jalan Praja Dalam D Nomor 52, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"PT RMKN, Jalan Praja Dalam sudah kita lakukan penggeledahan beberapa hari yang lalu," kata Kuntadi.