KPK Tangkap 1.615 Tersangka Sejak 2004, Dari Swasta Paling Banyak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, berdasarkan data per 13 Juli 2023, jumlah yang ditangkap oleh KPK sebanyak 1.615 tersangka sejak 2004.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, berdasarkan data per 13 Juli 2023, jumlah yang ditangkap oleh KPK sebanyak 1.615 tersangka sejak 2004.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, dari angka 1.615 tersebut, profesi atau jabatan yang paling banyak menjadi tersangka adalah swasta.
"Siapa yang terbanyak? Swasta, 404 (tersangka). Kenapa swasta banyak? Karena swasta inilah yang memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara," ujarnya dalam Bincang StranasPK, Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Kata Luhut soal KPK: Tak Setuju Tidak Sukses karena Tangkap Koruptor Sedikit hingga Terkait OTT
Firli menyampaikan, karena swasta inilah juga yang menjadi sponsor saat pemilihan kepala daerah, dan swasta ini juga yang ikut di dalam pengadaan barang dan jasa.
Lebih lanjut, dia merincikan, profesi atau jabatan yang terbanyak berikutnya menjadi tersangka KPK adalah pejabat eselon I sampai IV serta disusul DPR dan DPRD.
"Setelah itu, baru pejabat pelaksana eselon I, II, III, dan IV (351 tersangka). Siapa berikutnya yang terbanyak? Anggota DPR dan DPRD (344 tersangka).
Dia menambahkan, terbanyak setelahnya profesi atau jabatan yang lain-lain 210 tersangka, walikota atau bupati 161 tersangka.
"Kemudian, gubernur 24 (tersangka), tahun ini Pak, gubernur sudah ada, Papua. Bupati di Papua, 3 kita ambil tahun ini, jadi sudah 4 kepala daerah di Papua yang kita lakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku karena pada prinsipnya kita harus pegang teguh tentang kepastian hukum, keadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia," pungkas Firli.
Berikut rincian data statistik tindak pidana korupsi berdasarkan profesi atau jabatan per 13 Juli 2023:
- Korporasi: 8 tersangka
- Komisioner: 8 tersangka
- Jaksa: 11 tersangka
- Pengacara: 18 tersangka
- Gubernur: 24 tersangka
- Hakim: 31 tersangka
- Kepala: 36 tersangka
- Walikota atau bupati: 161 tersangka
- Lain-lain: 210 tersangka
- DPR dan DPRD: 344 tersangka
- Eselon I, II, III, dan IV: 351 tersangka
- Swasta: 404 tersangka