Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kritik Peran Ahli Pidana dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar: Ahli Komentator Teks

Haris menilai bahwa Agus tak lebih dari seorang komentator teks lantaran hanya membaca teks yang dibuka oleh jaksa selama di persidangan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kritik Peran Ahli Pidana dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar: Ahli Komentator Teks
YouTube Kompas TV
Terdakwa, Haris Azhar saat berdebat dengan jaksa dan saksi ahli dalam persidangan lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (17/7/2023) di PN Jakarta Timur. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis hak asasi manusia (HAM) sekaligus terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan, Haris Azhar mengkritisi peran saksi ahli pidana Agus Surono dalam memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/7/2023).

Adapun Agus dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) guna memberikan keterangan mengenai kasus yang membelit Haris dan Fatia Maulidiyanty tersebut.

Usai menjalani persidangan, Haris menilai bahwa Agus tak lebih dari seorang komentator teks lantaran hanya membaca teks yang dibuka oleh jaksa selama di persidangan.

"Saksi ahli ini adalah ahli komentator teks, jadi dia membaca teks yang dibuka oleh jaksa," ucap Haris kepada wartawan.

Adapun alasan Haris mengatakan demikian, sebab ahli pidana dari Universitas Pancasila itu tak menggunakan logika serta nalar hukum yang baik pada saat memberi keterangan di muka persidangan.

Haris juga beranggapan bahwa dalam kesempatan itu, Agus tak merujuk kepada sumber-sumber hukum, norma hingga prinsip hukum yang berlaku.

Baca juga: Saksi Ahli Pidana dan Digital Forensik Bersaksi dalam Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Lord Luhut 

BERITA TERKAIT

"Dia hanya jadi pembaca teks dan menafsirkan berdasarkan pengalaman, kebiasaan dan kemenurutan, jadi cuma senam bibir dia aja tadi," tegasnya.

Tak hanya itu, bahkan Haris tak segan menyebut bahwa kehadiran Agus Surono selaku saksi ahli pidana pada sidang hari ini dengan ungkapan tak mencerdaskan.

"Dia gak mencerdaskan kita, sia-sia lah kita sebagai bangsa," pungkasnya.

Sebagai informasi, Adapun dalam agenda sidang hari ini yakni mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terkait saksi ahli pada hari ini, jaksa menghadirkan dua orang saksi yakni ahli pidana bernama Agus Surono dan ahli digital forensik bernama Herry Priyanto.

Pada kesempatan ini, Agus yang datang terlebih dahulu tampak mengenakan baju batik berwarna coklat dan celana berwarna coklat serta sepatu hitam.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, Agus hadir di ruang sidang sekira pukul 10.10 WIB.

Terkait latar belakang Agus juga, dirinya menyebut bahwa merupakan dosen dari Universitas Pancasila.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas