Panji Gumilang Belum Jadi Tersangka di Kasus Penistaan Agama, Mahfud MD Sebut Tak Boleh Buru-buru
Kata Mahfud MD soal Panji Gumilang yang belum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
Buntut kontroversi itu, sejumlah pihak melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri.
Baca juga: Anwar Abbas Tak Setuju jika Al Zaytun Dibubarkan: Pelanggaran Hukum Panji Gumilang yang Harus Diurus
Ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang di Bareskrim Polri.
Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian, laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Dalam kedua laporan tersebut, Panji Gumilang dituduh melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Namun, dari hasil gelar perkara tambahan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum menemukan dugaan pelanggaran pidana Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Fitri Wulandari/Ashri Fadilla) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.