Agus Hartono Divonis 10,5 Tahun Penjara Karena Korupsi, Negara Merugi Rp 26 M
Agus Hartono terbukti telah melakukan korupsi dalam pemberian kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (BJB) kantor Cabang Semarang.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Suci BangunDS
Ist
Pengacara Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan dugaan penyiksaan tersebut terjadi di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Dia bilang, kasus penculikan dan penyiksaan terjadi begitu cepat.
"Oleh karena itu dilakukan penangkapan untuk dihadapkan kepada jaksa penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Baca juga: Respons Kejagung Soal Agus Hartono Disebut Disiksa saat Hendak Hadiri Pemeriksaan di Kejati Jateng
Menurutnya, Agus Hartono ditangkap di Jalan Ahmad Yani Tambak Rejo Semarang Barat.
Adapun peran Agus Hartono adalah menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017
Dikatakannya pencairan kredit tersebut dicairkan menggunakan berdasarkan purchase order (PO) palsu.
Namun kredit itu tidak sesuai dengan tujuan kredit.
Berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPKP perwakilan Jateng, negara ,merugi kurang lebih Rp 26 miliar.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)
Berita Rekomendasi