Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agus Hartono Divonis 10,5 Tahun Penjara Karena Korupsi, Negara Merugi Rp 26 M

Agus Hartono terbukti telah melakukan korupsi dalam pemberian kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (BJB) kantor Cabang Semarang.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Agus Hartono Divonis 10,5 Tahun Penjara Karena Korupsi, Negara Merugi Rp 26 M
Ist
Pengacara Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan dugaan penyiksaan tersebut terjadi di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Dia bilang, kasus penculikan dan penyiksaan terjadi begitu cepat. 

"Oleh karena itu dilakukan penangkapan untuk dihadapkan kepada jaksa penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Baca juga: Respons Kejagung Soal Agus Hartono Disebut Disiksa saat Hendak Hadiri Pemeriksaan di Kejati Jateng

Menurutnya, Agus Hartono ditangkap di Jalan Ahmad Yani Tambak Rejo Semarang Barat. 

Adapun peran Agus Hartono adalah menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017

Dikatakannya pencairan kredit tersebut dicairkan menggunakan berdasarkan purchase order (PO) palsu.

Namun kredit itu  tidak sesuai dengan tujuan kredit.

Berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPKP perwakilan Jateng, negara ,merugi kurang lebih Rp 26 miliar.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas