Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Airlangga Diperiksa Kejagung Jadi Alasan Munaslub? Erwin Aksa Ungkit saat Akbar Tandjung Ditahan

Pemeriksaan ini pun dikabarkan bakal mendorong Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar untuk menggantikan Airlangga

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Airlangga Diperiksa Kejagung Jadi Alasan Munaslub? Erwin Aksa Ungkit saat Akbar Tandjung Ditahan
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023). Erwin Aksa menyebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum menggulirkan Munaslub. 

"Yang dipanggil adalah kewajiban. Semua yang dipanggil saksi adalah kewajiban. Kewajiban hukum dan tidak ada alasan untuk menghindari," ujar Ketut. 

Dia pun diharapkan dapat memberikan keterangan sepatutnya, sebagai Menko Perekonomian terkait kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik. 

Sebab berdasarkan putusan Mahkamah Agung, pelaksanaan kebijakan ekspor CPO dan produk turunannya telah merugikan negara hingga Rp 6 triliun lebih. 

"Menggali dari sisi evaluasi kebijakan, dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara cukup signifikan," kata Ketut. 

Terkait perkara korupsi minyak goreng ini sendiri, tim penyidik telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. 

Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim. 

Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati. 

BERITA REKOMENDASI

Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara 

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. 

Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre  divonis satu tahun penjara. 

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan. 

Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama. 

Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya. 

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana. 

Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas