Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun, KPK Periksa 2 Saksi

Dua saksi dimaksud yakni, Ahmad Marzuki, Pimpinan Money Changer Sandi Valas dan Timothy Pieter Pribadhi, wiraswasta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun, KPK Periksa 2 Saksi
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Penetapan Rafael sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan pengembangan dari kasus gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rafael. Diduga ada kepemilikan aset-aset Rafael yang berkaitan dengan dugaan TPPU. Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan harta hasil korupsi. TRIBUNNEWS 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Pada hari ini, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi untuk mengusut perkara tersebut.

Dua saksi dimaksud yakni, Ahmad Marzuki, Pimpinan Money Changer Sandi Valas dan Timothy Pieter Pribadhi, wiraswasta.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementrian Keuangan RI, untuk tersangka RAT," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (20/7/2023).

Diketahui, mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Ayah Mario Dandy Satriyo itu diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Berita Rekomendasi

Penyidik KPK telah menemukan Rafael Alun diduga menerima aliran uang sebesar 90 ribu dolar AS melalui PT AME.

Baca juga: KPK Telusuri Penerimaan Fee Rafael Alun dari Beberapa Wajib Pajak

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang Euro.

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan pasal pencucian uang.

KPK telah menyita sejumlah aset Rafael diduga hasil dari korupsi.

Seperti dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede Triumph 1.200 cc, rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas