Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Kini Dalami Dugaan Penggelapan hingga Korupsi Panji Gumilang, Bakal Minta Keterangan PPATK

Penyidik akan meminta keterangan sejumlah ahli terkait dugaan penggelapan hingga tindak pidana korupsi Panji Gumilang.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Polisi Kini Dalami Dugaan Penggelapan hingga Korupsi Panji Gumilang, Bakal Minta Keterangan PPATK
Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Penyidik akan meminta keterangan sejumlah ahli terkait dugaan penggelapan hingga tindak pidana korupsi Panji Gumilang. 

Di sisi lain, PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening yang terafiliasi dengan Panji Gumilang.

Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, menyampaikan PPATK sebagai intelijen di bidang keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki kewenangan utama.

Satu di antaranya yakni meminta penyedia jasa keuangan seperti bank, untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau patut dicurigai merupakan hasil tindak pidana, terlebih TPPU.

Natsir menjelaskan, pemblokiran yang dilakukan terhadap ratusan rekening itu untuk mencegah upaya pemindahan dana.

"Tindakan yang dilakukan oleh PPATK ini dimaksudkan agar dapat mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana," ungkapnya, Rabu (19/7/2023).

Baca juga: Mahfud MD Tak Tertarik Bicara Substansi Gugatan Panji Gumilang: Biar Tak Tutupi Proses Pidana

Diketahui, Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023).

BERITA TERKAIT

Selain dugaan penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang."

"Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

Baca juga: Mahfud MD Santai Digugat Panji Gumilang Rp 5 Triliun: Urusan Kecil, Kita Tetap Proses Dugaan TPPU

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023). (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Terbaru, Panji Gumilang juga diadukan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di Ponpes Al Zaytun.

Dia diadukan oleh perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM ke Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023).

Dalam aduannya, ASM menyertakan bukti berupa tangkapan layar video liputan seorang jurnalis TV Nasional berinisial AW dan A.

Lalu, tangkapan layar sebuah acara yang disiarkan TV nasional yang di dalam acara tersebut bersama perempuan yang merupakan mantan wali santri Ponpes Al Zaytun berinisial LS.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Fitri Wulandari) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Berita lain terkait Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas