Panji Gumilang Cabut Gugatan Terlapor Mahfud MD, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Pencabutan gugatan ini ditengarai karena ada beberapa faktor. Satu diantaranya Panji Gumilang menilai Mahfud Md adalah orang baik.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
Menanggapi hal itu, Mahfud MD tak mempersoalkannya.
Menurutnya, gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang itu adalah urusan kecil baginya.
"Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil," kata Mahfud, Kamis (20/7/2023).
Mahfud tak ingin terkecoh dengan gugatan Panji Gumilang.
Justru pihaknya akan tetap memproses urusan pidana pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu.
"Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian."
"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," tegas Mahfud.
Mahfud mengaku heran mengapa kasus ini justru dikaitkan dengan urusan hukum perdata.
Menurut Mahfud, gugatan terhadapnya ini merupakan sebuah sensasi semata untuk mengalihkan kasus pidana yang menjerat Panji Gumilang.
"Bagi Pemerintah ini urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi."
"Loh, ini kok jadi berbelok ke perdata. Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," kata Mahfud.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Gita Irawan/Milani Resti Dilanggi)