Soal Kemungkinan Suami Puan Dipanggil Terkait Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung: Bisa Saja Terjadi
Kejaksaan Agung menanggapi soal kemungkinan memanggil suami Ketua DPR Puan Maharani, Happy Hapsoro terkait perkara korupsi BTS 4G Kemenkominfo.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebutkan soal kemungkinan bisa saja adanya pemanggilan terhadap suami Puan Maharani, Happy Hapsoro, dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Hal itu dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, I Ketut Sumedana.
Pihaknya menyebut, pemanggilan terhadap Happy Hapsoro bisa saja terjadi tergantung pada kebutuhan penyidik.
Seperti diketahui nama suami Ketua DPR RI tersebut ramai menggaung seiring dengan adanya kasus korupsi proyek menara BTS BAKTI.
Hal ini lantaran Happy Hapsoro memiliki saham mayoritas atau 99 persen saham PT Basis Utama Prima.
Baca juga: Cari Mr S Terkait Rp 27 Miliar Korupsi BTS, Kejaksaan Masih Dalami CCTV Kantor Pengacara
Sebelumnya, Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan, menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Soal kemungkinan Happy Hapsoro dipanggil, Kejagung menyebut hal itu dalam rangka menguatkan pembuktian dan pendalaman bukti yang dikantongi penyidik.
"(Pemanggilan Happy Hapsoro) belum ada sampai saat ini."
"Apakah nanti kemungkinan akan ada pemanggilan? kemungkinan saja bisa dipanggil, semua adalah tergantung kepentingan penyidik," kata Ketut Sumedana, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Di sisi lain, Kejagung telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada beberapa orang dari rekanan, juga karyawan PT Basis Utama Prima.
Fakta Rekening Perusahaan Suami Puan Maharani Dibekukan PPATK, Diduga Terima Keuntungan Proyek BTS
Baca juga: Pengamat Pertanyakan Perusahaan Happy Hapsoro Tak Disebut dalam Dakwaan Kasus Korupsi BTS 4G
Sebelumnya, rekening perusahaan milik Happy Hapsoro, PT Basis Utama Prima alias Basis Investments telah dibekukan sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pembekuan rekening perusahaan suami Ketua DPR Puan Maharani itu dilakukan dalam rangka penyidikan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi tower BTS Kominfo.
Soal pembekuan rekening PT BUP itu diinformasikan oleh Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo.
Sebelumnya juga santer menggaung suami Puan, Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro diduga terlibat korupsi BTS.
Namun hal tersebut dibantah oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).