Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Kemungkinan Suami Puan Dipanggil Terkait Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung: Bisa Saja Terjadi

Kejaksaan Agung menanggapi soal kemungkinan memanggil suami Ketua DPR Puan Maharani, Happy Hapsoro terkait perkara korupsi BTS 4G Kemenkominfo.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Soal Kemungkinan Suami Puan Dipanggil Terkait Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung: Bisa Saja Terjadi
Kompas.com
Ilustrasi Korupsi. Kejaksaan Agung menanggapi soal kemungkinan memanggil suami Ketua DPR Puan Maharani, Happy Hapsoro terkait perkara korupsi BTS 4G Kemenkominfo. 

Lantas berikut fakta-fakta PPATK membekukan rekening milik suami Puan Maharani:

1. Diduga Terima Keuntungan

Haryoko Ari Prabowo mengatakan, rekening perusahaan Happy Hapsoro dibekukan lantaran dugaan adanya keterlibatan dalam penerimaan keuntungan yang disinyalir bersumber dari tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti.

Prabowo mengatakan, pemblokiran rekening-rekening milik PT BUP itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun itu.

2. Rekening Langsung Dibekukan

Prabowo juga mengatakan begitu menemukan hal janggal soal dugaan PT BUP terima keuntungan dari proyek BTS Kominfo, rekening perusahaan tersebut langsung di-freeze alias dibekukan.

Walau demikian, Prabowo tak mengetahui kapan pastinya rekening PT BUP dibekukan.

Berita Rekomendasi

"Saya lupa pastinya. Pokoknya begitu ada informasi, kita freeze dulu," katanya.

3. Rekening Tak Bisa Mengirim Dana

Akibat pembekuan rekening itu, Basis Investments tak bisa mengirim dana ke luar perusahaan untuk sementara.

Kini, rekening Basis Investments hanya bisa menerima dana dari luar perusahaan.

"Masuk bisa, keluar enggak bisa (uang)," ujarnya.

4. PT BUP Penyedia Baterai dan Panel Surya 

Direktur Utama (Dirut) PT BUP yang juga Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Yusrizki, ditetapkan tersangka kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo oleh Kejagung pada Kamis (15/6/2023). PT BUP merupakan milik suami Puan Maharani.
Direktur Utama (Dirut) PT BUP yang juga Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Yusrizki, ditetapkan tersangka kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo oleh Kejagung pada Kamis (15/6/2023). PT BUP merupakan milik suami Puan Maharani. (Kompas.com)

PT BUP alias Basis Investments merupakan penyedia baterai dan panel surya dalam proyek pembangunan BTS pada BAKTI Kominfo.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas