Soal Kemungkinan Suami Puan Dipanggil Terkait Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung: Bisa Saja Terjadi
Kejaksaan Agung menanggapi soal kemungkinan memanggil suami Ketua DPR Puan Maharani, Happy Hapsoro terkait perkara korupsi BTS 4G Kemenkominfo.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Lantas berikut fakta-fakta PPATK membekukan rekening milik suami Puan Maharani:
1. Diduga Terima Keuntungan
Haryoko Ari Prabowo mengatakan, rekening perusahaan Happy Hapsoro dibekukan lantaran dugaan adanya keterlibatan dalam penerimaan keuntungan yang disinyalir bersumber dari tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti.
Prabowo mengatakan, pemblokiran rekening-rekening milik PT BUP itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun itu.
2. Rekening Langsung Dibekukan
Prabowo juga mengatakan begitu menemukan hal janggal soal dugaan PT BUP terima keuntungan dari proyek BTS Kominfo, rekening perusahaan tersebut langsung di-freeze alias dibekukan.
Walau demikian, Prabowo tak mengetahui kapan pastinya rekening PT BUP dibekukan.
"Saya lupa pastinya. Pokoknya begitu ada informasi, kita freeze dulu," katanya.
3. Rekening Tak Bisa Mengirim Dana
Akibat pembekuan rekening itu, Basis Investments tak bisa mengirim dana ke luar perusahaan untuk sementara.
Kini, rekening Basis Investments hanya bisa menerima dana dari luar perusahaan.
"Masuk bisa, keluar enggak bisa (uang)," ujarnya.
4. PT BUP Penyedia Baterai dan Panel Surya
PT BUP alias Basis Investments merupakan penyedia baterai dan panel surya dalam proyek pembangunan BTS pada BAKTI Kominfo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.