Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Airlangga Hartarto Dijadwalkan Diperiksa Kejaksaan Agung Hari Ini, Jadi Saksi Kasus Minyak Goreng

Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto hari ini.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Airlangga Hartarto Dijadwalkan Diperiksa Kejaksaan Agung Hari Ini, Jadi Saksi Kasus Minyak Goreng
Istimewa
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dijadwalkan diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus korupsi minyak goreng, Senin (24/7/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, Senin (24/7/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan terhadap Airlangga Hartarto, Kamis (20/7/2023).

"Mudah-mudahan undangan sudah diterima," kata Ketut Sumedana, Sabtu (22/7/2023).

Kejaksaan Agung belum memperoleh konfirmasi kehadiran Airlangga untuk menghadiri pemeriksaan hari ini.

Baca juga: Airlangga Hartarto Dipanggil Lagi Besok, Kejaksaan Agung: Harus Taat Hukum!

Meki demikian, Airlangga Hartarto diharapkan mematuhi hukum dengan hadir memberikan keterangan secara patut di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

"Harapan kita semua, semua menjunjung supremasi hukum dan semua taat pada hukum," ucap Ketut.

Dikonfirmasi terpisah, Airlangga Hartarto menyatakan siap memenuhi panggilan ulang Kejaksaan Agung (Kejagung) Senin ini.

Baca juga: Airlangga Hartarto Siap Penuhi Panggilan Kejagung Besok

Berita Rekomendasi

"Hadir, hadir," jawab Airlangga usai menghadiri harlah ke-25 PKB di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu (23/7/2023).

Ketua Umum Partai Golkar itu mengaku tak ada persiapan khusus dalam menghadapi pemeriksaan besok.

"Pembekalan kan kalau mau makan siang," ucapnya.

Bakal Dicecar Soal Kebijakan

Airlangga akan dikonfirmasi Kejaksaan dalam kapasitasnya sebagai Menko Perekonomian terkait kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik.

Sebab berdasarkan putusan Mahkamah Agung, pelaksanaan kebijakan ekspor CPO dan produk turunannya telah merugikan negara hingga Rp 6 triliun lebih.

"Menggali dari sisi evaluasi kebijakan, dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara cukup signifikan," kata Ketut Sumedana.

Terkait perkara korupsi minyak goreng ini sendiri, tim penyidik telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis dengan hukuman berbeda-beda.

Mereka di antaranya mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda masing-masing Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. (Tribunnews.com/ Ashri Fadila/ Chaerul Umam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas