Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadiri Panggilan Kedua Kejagung, Airlangga Acungkan Jempol, Pilih Bungkam soal Kasus Minyak Goreng

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, Senin (24/7/2023). 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Hadiri Panggilan Kedua Kejagung, Airlangga Acungkan Jempol, Pilih Bungkam soal Kasus Minyak Goreng
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, Senin (24/7/2023). Ia akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara korupsi ekspr crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. Airlangga yang saat itu mengenakan kemeja batik cokelat, memilih bungkam mengenai kasus dugaan korupsi minyak goreng sebelum menjalani pemeriksaan.  

Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidir 6 bulan kurungan.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Nitis Nawaroh)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas